Lumajang,R-Semeru com -- Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan. Merespons langsung keluhan masyarakat, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa loket pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) tidak boleh tutup pada jam istirahat siang.
Belakangan, sejumlah warga mengeluhkan loket pelayanan yang tutup total saat waktu istirahat, sehingga mereka harus menunggu cukup lama untuk mendapatkan pelayanan. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menghambat proses administratif yang penting bagi masyarakat.
“Keluhan utama yang disampaikan adalah bahwa pada jam istirahat siang, seluruh petugas di loket pelayanan Dispenduk Capil serentak mengambil waktu istirahat sehingga loket menjadi tidak aktif,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah, Senin (26/5/2025).
Sebagai solusi, Bupati Indah memberikan arahan agar jadwal istirahat petugas dibagi secara bergantian. Dengan sistem ini, sebagian petugas tetap melayani masyarakat, sementara rekan-rekannya menjalani waktu istirahat untuk makan dan beribadah.
“Ini yang saya tidak inginkan, semua istirahat bersamaan. Harus ada petugas yang tetap melayani. Jadi yang separuh istirahat dulu, dan sebelum 30 menit selesai, sudah harus ada petugas pengganti. Tidak boleh ada waktu pelayanan yang kosong,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan semangat pelayanan publik yang responsif dan berkelanjutan, di mana kehadiran negara dirasakan nyata oleh masyarakat. Kebijakan ini diharapkan menjadi standar baru dalam tata kelola pelayanan publik yang lebih humanis dan menghargai waktu warga.
Dengan pendekatan ini, Pemkab Lumajang mendorong transformasi pelayanan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Tidak hanya sebagai respons atas keluhan, tetapi sebagai bagian dari budaya pelayanan yang mendidik, memberdayakan, dan mencerahkan.
Reporter : alief