R_Semeru.com | Lumajang — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk memastikan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural.
Upaya ini dinilai sangat krusial untuk menjamin keselamatan, kepastian hak, serta perlindungan hukum bagi para pekerja di negara tujuan.
Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Subchan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah membatasi hak warga negara untuk mencari penghasilan di luar negeri. Namun, faktor perlindungan harus menjadi prioritas utama sejak sebelum keberangkatan, termasuk bagi pekerja yang bergerak di sektor informal.
"Kalau mereka berangkat secara prosedural, meskipun bekerja di sektor informal, sebenarnya mereka lebih terlindungi," kata Subchan, Sabtu (19/9/2026).
Subchan menjelaskan, keberangkatan nonprosedural atau ilegal kerap menimbulkan dampak serius saat pekerja menghadapi masalah di negeri orang.
Tanpa kontrak kerja dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, PMI ilegal rentan mengalami eksploitasi jam kerja, ketidakpastian upah, hingga kesulitan mengakses fasilitas kesehatan.
Sejumlah kasus PMI asal Lumajang di Malaysia menjadi bukti nyata risiko tersebut. Banyak pekerja nonprosedural yang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia setelah bekerja selama tiga hingga enam tahun, di mana mayoritas disebabkan oleh penyakit tanpa akses perawatan medis yang memadai.
Taiwan Jadi Favorit Sektor Formal
Berdasarkan data Disnaker Lumajang per September 2026, terdapat sekitar 300 hingga 400 pekerja migran yang terdaftar berangkat secara resmi. Untuk sektor formal, Taiwan menjadi salah satu negara tujuan yang paling banyak diminati. Sementara itu, Malaysia masih menjadi tujuan dominan bagi pekerja yang menggunakan jalur nonprosedural.
Untuk menekan angka keberangkatan ilegal, Pemerintah Kabupaten Lumajang menyediakan layanan informasi resmi mengenai peluang kerja luar negeri di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang. Layanan ini dibuka agar calon PMI dapat melakukan verifikasi terkait keabsahan perusahaan penyalur, kontrak kerja, jaminan sosial, serta hak-hak pekerja secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Reporter: yanuar
