Foto: Kabid Usaha Mikro Industri Diskopindag Kabupaten Lumajang Elok Rahmawati, S.T., M.E
R_Semeru.com | Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) mengalokasikan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 sebesar Rp480 juta.
Dana tersebut difokuskan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta mendorong daya saing pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Usaha Mikro Industri Diskopindag Kabupaten Lumajang, Elok Rahmawati, S.T., M.E., menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Alokasi anggaran dialokasikan untuk sektor perindustrian guna membina industri tembakau lokal—mulai dari peningkatan kompetensi, inovasi produk, hingga penerapan standar mutu.
"Lumajang memiliki potensi besar di sektor pertembakauan yang menyerap banyak tenaga kerja. Alokasi DBHCHT ini difokuskan untuk meningkatkan keterampilan para pekerja dan pelaku IHT agar produk yang dihasilkan lebih kompetitif dan memiliki nilai tambah," ujar Elok.
Enam Program Pelatihan Unggulan
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyiapkan lima paket pelatihan teknis yang menyasar ratusan pekerja industri tembakau lokal, antara lain:
Pelatihan Linting Rokok: Rp196,7 juta (200 peserta, 5 gelombang).
Pelatihan Good Manufacturing Practices (GMP): Rp85,9 juta (90 peserta, 2 gelombang).
Pelatihan Blending Tembakau: Rp83,7 juta (80 peserta, 2 gelombang).
Pelatihan Diversifikasi Produk Tembakau ke Non-Cukai: Rp72,2 juta (80 peserta, 2 gelombang).
Pelatihan Gugus Kendali Mutu (GKM): Rp41,2 juta (40 peserta, 1 gelombang).
Seluruh kegiatan dirancang menggunakan pendekatan learning by doing yang memadukan teori dengan praktik langsung.
Program pelatihan dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai Agustus hingga awal Desember 2026.
Untuk efektivitas pembelajaran, pelatihan mutu seperti GMP dan GKM bakal dipusatkan di Kecamatan Lumajang.
Sementara itu, pelatihan teknis seperti linting, blending, dan diversifikasi produk digelar langsung di lokasi pabrik mitra, seperti CV Triloka (Senduro), PT Tiara Cemerlang Abadi (Kunir), CV Inti Tembakau Berkah (Tekung), dan PR Gambiran.
Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Selain penguatan kompetensi teknis, Diskopindag Lumajang juga mengambil peran aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui pembinaan dan fasilitasi legalitas usaha.
Pelaku usaha tembakau dibantu dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan verifikasi teknis via Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Melalui pendampingan ini, Pemkab Lumajang berharap industri tembakau berskala mikro dan kecil di daerahnya dapat naik kelas menjadi usaha yang profesional, patuh hukum, serta mampu menggerakkan roda perekonomian daerah secara berkelanjutan.
Reporter: yanuar
