-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Pamekasan Pasca Amankan 4 Tersangka

Monday, 26 May 2025 | 23:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T16:23:34Z

 


Pamekasan,R-Semeru.com - Polres Pamekasan Polda Jatim bersama instansi terkait melakukan pembongkaran sebuah bilik yang berada di dalam area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung, Kecamatab Pamekasan, Kabupaten Pamekasan pada Selasa (20/5/2025) pekan lalu.


Keberadaan bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba itu diperkuat dengan ditangkapnya 4 (empat) orang penyalahguna Narkoba dan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa sejumlah poket plastik klip yang berisikan serbuk Narkotika di lokasi.


Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa pembongkaran bilik tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.


“Pengaduan masyarakat itu menyebutkan bahwa di area makam, tepatnya di Kel. Kolpajung, ada sebuah bilik yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba,” kata Kapolres Pamekasan.



Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Senin (19/5) sekitar pukul 20.10 wib, Tim Opsnal Polres Pamekasan Polda Jatim melakukan penggerebekan di bilik yang diduga sebagai tempat pesta Narkoba.


Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku beserta barang bukti jenis sabu-sabu. 


Keempat pelaku tersebut inisial DD (46th), FAA (37th), MR (33th) dan N(47th) yang merupakan warga Pamekasan Madura.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  berupa sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika gol I jenis Sabu Sabu.


Masing-masing poket plastik berisi sabu berat logo “A” ± 0,24, logo “B” ± 0,24  gram, logo “C” ± 0,24 gram, logo “D” ± 0,19 gram dan logo “E” ± 0,25 gram.


Selain itu ditemukan pula, 1 (satu) buah kotak warna hitam, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah plastik klip sedang, 1 (satu) buah botol kaca yang ditutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan yang salah satu di tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah botol warna putih yang di tutupnya terpasang sedotan.


Pelaku dikenakan pasal l 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegas AKBP Hendra. 


Sumber.            : humas polres Pamekasan

Reporter            : gus hilmi

×
Berita Terbaru Update