-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tindak Tegas Oknum Debt Collector, Diduga Lakukan Penipuan dan Premanisme

Wednesday, 21 May 2025 | 22:28 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-21T15:28:12Z

 


Wonogiri,R-Semeru.com – Seorang oknum yang mengaku sebagai debt collector, Elyas, warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Wonogiri, diduga terlibat dalam kasus penipuan yang merugikan saudara FN hingga sebesar Rp70.000.000. Aksi tersebut bermula dari janji Elyas untuk membantu pelunasan BPKB mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B xx24 KFI.


Namun, setelah uang diserahkan, Elyas enggan mengembalikan dana yang diterimanya dan terkesan merasa kebal hukum. Hal ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan dari pihak korban, serta mencerminkan dugaan praktik premanisme yang masih terjadi di lapangan.


Tindakan Elyas diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman pidana. FN telah berupaya menyelesaikan secara baik-baik, namun tidak mendapatkan itikad baik dari pihak Elyas.


Kami mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan tindakan tegas sesuai arahan Kapolri dalam memberantas segala bentuk premanisme dan penyalahgunaan profesi sebagai debt collector.


Kami juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mengaku dapat membantu urusan keuangan atau jaminan kendaraan, agar tidak menjadi korban berikutnya.


Kontributor : antt

×
Berita Terbaru Update