-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kedapatan 2,44 Gram Sabu, TY Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Monday, 23 June 2025 | 22:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-23T15:15:25Z

 


Banyumas,R-Semeru.com -- Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap AMW alias TY (47), Kamis (19/6/25) pukul 19.15 wib.


                  Fotot : Tersangka AMW alias TY


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.,  menyampaikan TY seorang laki laki warga Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap ditangkap petugas Sat Resnarkoba di tepi jalan ikut Kelurahan Kedungwuluh RT 004 RW 008 Kecamatan Purwokerto Barat.



"Saat diamankan TY kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 10 (sepuluh) buah potongan sedotan bergaris warna merah muda, yang masing masing potongan sedotan didalamnya berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 2,44 gram," terang Kompol Willy. 


Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yaitu 2 (dua) buah Handphone. 



Saat ini TY dan juga barang bukti diamankan di Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. TY Tindak Pidana Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Atau Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Sumber.       : PID Presisi Humas Polresta Banyumas

Kontributor  : hendri

×
Berita Terbaru Update