-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bejat !, Kakek 71 Tahun di Lumajang Cabuli Bocah 5 Tahun Berkali-kali

Thursday, 10 July 2025 | 15:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T08:23:36Z

 


Lumajang,R-Semeru.cpm -- Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang kakek berusia 71 tahun berinisial SR, warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. 


SR diduga kuat telah menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun. 


Kasus memilukan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar di Mapolres Lumajang pada Rabu (9/7/2025).


AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada orang tua korban. 



"Kejadian ini bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya," terang Alex. 


Tersangka SR kemudian memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumahnya.


Di dalam rumah, tersangka membawa korban ke kamar. Setelah melancarkan aksinya, korban diberi uang sebesar Rp 2.000 dengan ancaman agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapa pun, terutama orang tuanya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi cabul yang dilakukan SR terhadap korban bukan hanya sekali. 


"Aksi yang dilakukan kakek ini sudah 4 kali terhadap korban," tegas Alex.


Lebih lanjut, Alex mengungkapkan bahwa dari empat kali perbuatan keji tersebut, dua di antaranya dilakukan di dalam kamar tersangka, dan dua kali lainnya dilakukan di luar ruangan di rumah tersangka.


Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Hasil visum et repertum yang telah dilakukan membuktikan adanya perbuatan tak senonoh yang dialami korban.


 "Hasil visum menunjukkan anak ini mengalami pencabulan," kata Alex.


Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.


"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Alex Sandy Siregar


Reporter : yanuar

×
Berita Terbaru Update