Lumajang,R-Semeru.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Pasirian, Kabupaten Lumajang, kini dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Laporan tersebut diajukan oleh Komite Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Lumajang pada Senin, (21/7).
Dalam laporan bernomor 089/KC/DUMAS/LP.K-P-K/07.25 tersebut, pelapor menyoroti dugaan keterlibatan oknum perangkat desa, yakni Sekretaris Desa Pasirian, Aris Agus I.W., S.Pd, serta kelompok masyarakat (Pokmasdartanah) yang dinilai hanya formalitas dalam struktur pelaksana program.
Bahkan, pelapor menduga adanya kerja sama terselubung antara pihak desa dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Biaya di Luar Ketentuan Resmi
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya resmi PTSL di wilayah Jawa dan Bali seharusnya hanya Rp150 ribu per bidang tanah.
Namun, di Desa Pasirian, warga justru diminta membayar hingga Rp. 850 ribu per bidang.
Bahkan, bagi warga yang telah mengurus tanah secara reguler sebelumnya dengan biaya jutaan rupiah, dokumen mereka dialihkan ke jalur PTSL tanpa pengembalian selisih biaya.
"Ini jelas bentuk pelanggaran. Tidak hanya bertentangan dengan SKB 3 Menteri, tapi juga mencerminkan penyalahgunaan jabatan dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan program," tegas Dodik Supriyatno, Ketua Komcab LP-KPK Lumajang dalam keterangan tertulisnya. Tidak Ada Kuitansi, Sertifikat Tak Kunjung Terbit
Laporan juga menyebut bahwa seluruh pembayaran dilakukan tanpa kuitansi resmi. Ironisnya, hingga tahun 2024, banyak warga belum menerima sertifikat mereka. Ketika meminta bantuan desa untuk mengurus ke BPN, warga justru diminta kembali membayar tambahan sebesar Rp. 200 ribu, atas permintaan petugas BPN yang disebutkan oleh Sekdes.
"Beberapa warga mengaku telah menerima pengembalian dana, namun tidak utuh, dengan alasan adanya pemotongan untuk biaya administrasi pengukuran," tungkas Dodik.
Permintaan Audit dan Tindakan Hukum
Dalam laporannya, LP-KPK Lumajang meminta Kejari Lumajang untuk:
1. Melakukan audit terhadap pelaksanaan PTSL 2021 di Desa Pasirian.
2. Memanggil dan memeriksa Sekdes dan anggota Pokmas yang diduga terlibat.
3. Menyelidiki keterlibatan petugas BPN yang membantu pelaksanaan PTSL.
4. Mendorong penyelesaian sertifikat warga yang belum terbit.
5. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pungli.
6. Memberikan perlindungan kepada korban pungli.
Pelapor juga menekankan bahwa tidak ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pelaksanaan program ini, dan struktur Pokmas hanya formalitas karena seluruh pekerjaan dikerjakan oleh perangkat desa itu sendiri.
Laporan Ditembuskan ke Pusat.
Laporan ini juga ditembuskan ke berbagai lembaga di tingkat pusat dan provinsi, mulai dari Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, Satgas Pungli BPN, Ombudsman, Gubernur Jawa Timur, hingga Inspektorat dan Bupati Lumajang.
Video kesaksian warga korban pungli turut diunggah di kanal YouTube sebagai bagian dari alat bukti pengaduan.
Reporter : bas & tim