R_SEMERU.COM I Lumajang — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Islam Tompokersan, Selasa (4/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D DPRD Lumajang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D, Supratman, S.H., dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Ari Murcono, Kepala Sekolah SD Islam Tompokersan, Yuni Rochmulyati, S.Pd., perwakilan Bank BRI Cabang Lumajang, serta pihak pengadu yang diwakili Ibu Lita, istri dari Anang Musdianto selaku pelapor.
Dalam pertemuan itu, Komisi D mendengarkan penjelasan dari pihak sekolah mengenai mekanisme pencairan dana PIP tahun 2020. Diterangkan bahwa pada masa pandemi COVID-19, pengambilan dana dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah, dengan alasan keterbatasan sosialisasi kepada para wali murid. Adapun dana tersebut sebagian digunakan untuk subsidi silang antar siswa, meski hal itu tidak sesuai dengan ketentuan resmi penggunaan dana PIP.
Setelah dilakukan klarifikasi, kedua belah pihak sepakat untuk menerima hasil pembahasan dan penjelasan yang telah disampaikan. Komisi D DPRD Lumajang menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana pendidikan. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Supratman.
Komisi D juga berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan program bantuan pendidikan, termasuk PIP, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik yang berhak menerima.
“Program seperti PIP memiliki tujuan mulia untuk meringankan beban pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Maka pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Melalui rapat ini, DPRD Lumajang berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pihak penyalur dana, guna memastikan setiap program pendidikan berjalan transparan, tepat sasaran, dan berintegritas.
Reporter : dodik
