-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proyek Selesai 6 Tahun Lalu Tak Dibayar, PT Varia Dimensi Ajukan Gugatan ke PN Tangerang

Friday, 28 November 2025 | 20:06 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T13:06:23Z

 


R_Semeru.com I Tangerang - Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang digelar pada Rabu (26/11/2025) menarik perhatian para pengunjung sidang. Di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Alfi Sahrin Usup, perkara sengketa proyek pengadaan kursi antara PT Varia Dimensi dan PT Bahtera Cipta Artistika mulai diperiksa secara terbuka.


Pada tahun 2018, PT Bahtera Cipta Artistika menerima proyek pengadaan kursi ruang tunggu Pelabuhan Merak dan Bakauheni dari PT Indonesia Ferry Property (IFPRO). Proyek tersebut meliputi 83 set kursi 2 seater dan 93 set kursi 4 seater merek Bigao tipe 2368 dengan total nilai lebih dari Rp 1,7 miliar.


Majelis hakim sempat menyoroti fakta bahwa proyek ini terkait dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT IFPRO sendiri merupakan anak perusahaan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP), salah satu BUMN di bawah Kementerian Perhubungan.



PT Bahtera Cipta Artistika kemudian mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada PT Varia Dimensi. Proyek diselesaikan pada Januari 2019, sebagaimana tercantum dalam berita acara penyelesaian pekerjaan.


Namun, pelunasan dari pihak kontraktor utama tidak berjalan sesuai kesepakatan. Pembayaran yang seharusnya terdiri dari DP 20 persen, pembayaran lanjutan 20 persen sebulan setelah pekerjaan dimulai, dan sisa 60 persen setelah proyek selesai — tidak terealisasi penuh. Hingga gugatan didaftarkan pada pertengahan 2025, PT Varia Dimensi baru menerima sebagian kecil dari nilai proyek.


Atas dasar wanprestasi tersebut, Melawati Prijana selaku pimpinan PT Varia Dimensi melalui kuasa hukumnya, Dedy Sutejo dan Angga Catur Prabowo (Kantor Hukum Dedy Sutejo, SH & Partners – Kota Malang), mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Iwan Iskandar, pimpinan PT Bahtera Cipta Artistika. PT IFPRO turut digugat sebagai Turut Tergugat.


Penggugat mengaku telah mengalami kerugian material sebesar Rp 2 miliar serta kerugian immaterial sebesar Rp 3 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp 5 miliar.


Dalam persidangan, seorang saksi dari pihak Tergugat mengungkapkan bahwa PT Bahtera Cipta Artistika telah menerima pembayaran sekitar Rp 6,1 miliar dari PT IFPRO. Namun, pembayaran kepada PT Varia Dimensi tetap ditunda. Menurut Tergugat, penundaan itu terjadi bukan semata karena kelalaiannya, melainkan karena PT IFPRO menahan pelunasan proyek akibat adanya pekerjaan lain milik PT Bahtera Cipta Artistika yang belum terselesaikan.


Sementara itu, PT Varia Dimensi menegaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak, sebagaimana dibuktikan dalam Purchase Order (PO). Karena itu, pelunasan seharusnya tetap dibayarkan kepada mereka.


Penahanan pembayaran oleh PT IFPRO disebut berdasarkan hasil verifikasi CV Trimitra Rancang Bangun yang menilai adanya ketidaksesuaian pada proyek lain yang belum diselesaikan PT Bahtera Cipta Artistika.


Kuasa hukum Penggugat berpendapat, apabila PT Bahtera Cipta Artistika merasa dirugikan oleh PT IFPRO, seharusnya merekalah yang menggugat PT IFPRO secara langsung sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum (pemberi SPK). Sebaliknya, PT Varia Dimensi tidak memiliki ikatan hukum langsung dengan IFPRO, sehingga yang bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran adalah PT Bahtera Cipta Artistika.


Menanggapi duplik dari Tergugat, Dedy Sutejo selaku kuasa hukum PT Varia Dimensi menegaskan bahwa gugatan terhadap Tergugat sudah sepenuhnya berdasar hukum. Karena perjanjian kerja hanya mengikat antara PT Varia Dimensi dan PT Bahtera Cipta Artistika, maka tanggung jawab pembayaran berada pada Tergugat. Dengan demikian, Penggugat meminta agar gugatan dapat dinyatakan benar dan dapat diterima secara hukum.


Kontributor : Ded

×
Berita Terbaru Update