R_Semeru.com I Lumajang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo menggelar kegiatan Ekspose dan Pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) lainnya, Selasa (9/12/2025), di Stadion Semeru Lumajang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi pengawasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemusnahan tersebut, Satpol PP Lumajang berhasil menyita sekitar 1.000 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, serta puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir di berbagai wilayah Kabupaten Lumajang.
Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis pelanggaran, seperti:
* Rokok polos tanpa pita cukai
* Rokok dengan pita cukai palsu
* Rokok dengan pita cukai bekas
* Rokok salah personalisasi (pita cukai bukan milik pabrikan)
* Rokok pita cukai beda peruntukan
*Miras ilegal
Kasi Penindakan Bea Cukai Probolinggo, Rudi Bayu Wicaksono, hadir secara langsung dan memberikan penjelasan mengenai pentingnya penegakan hukum di bidang cukai. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengancam persaingan usaha yang sehat.
“Rokok ilegal ini menggerus penerimaan negara. Dalam satu bungkus rokok, ada sekitar 61% pungutan negara yang terdiri dari cukai, pajak rokok, PPN HT, dan PPh. Jika rokok ilegal beredar tanpa pita cukai yang sah, negara jelas dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Yudha Adji Kusuma turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kerja sama antara Satpol PP, Bea Cukai, serta berbagai pihak yang turut membantu dalam menekan peredaran rokok ilegal di Lumajang.
“Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal, karena ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi pembangunan daerah yang bersumber dari DBHCHT,” tegasnya.
Wakil Bupati, Yudha Aji Kusuma, S.H juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan penjualan rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai Probolinggo.
Di lokasi pemusnahan juga dipasang berbagai banner edukatif tentang ciri-ciri rokok ilegal, termasuk informasi mengenai ancaman pidana bagi pelanggar, yaitu pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Andri Abadian, SIP menyampaikan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus ditingkatkan, terutama menjelang akhir tahun. Ia menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku usaha wajib memahami aturan dan tidak boleh memperjualbelikan BKC ilegal.
“Kami akan terus melakukan razia. Ini bentuk ketegasan pemerintah daerah agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemaparan barang sitaan, seluruh rokok ilegal dan minuman beralkohol segera diarahkan ke area pemusnahan untuk dibakar di hadapan tamu undangan dan awak media sebagai bentuk transparansi publik.
Dengan adanya aksi pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan cukai demi mendukung pembangunan daerah.
Reporter : bas




