-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satpol PP Lumajang dan Kantor Bea Cukai Probolinggo, Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan BKC Lainnya, di Stadion Semeru

Tuesday, 9 December 2025 | 16:18 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T04:10:29Z

 


R_Semeru.com I Lumajang- Satuan Polisi Pamong Projo ( Satpol PP) Lumajang bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo menggelar EKSPOSE dan PEMUSNAHAN barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) lainnya di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (9/12/2025) pukul 09.00 WIB.


Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam rangka menekan peredaran barang ilegal di wilayah Lumajang.


Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Bupati Lumajang, perwakilan ketua DPRD Lumajang, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), instansi mitra, perwakilan Dandim 0821 Lumajang, perwakilan Kapolres Lumajang, perwakilan Kejari Lumajang, perwakilan Polres Probolinggo, perwakilan wali kota Probolinggo, perwakilan Bupati Probolinggo, KKL Jember, jajaran Forkopimca Lumajang serta puluhan insan pers yang bertugas liputan di Kabupaten Lumajang. 


Dalam pemusnahan tersebut, Satpol PP Lumajang berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merk serta ribuan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar. Barang barang tersebut adalah hasil operasi penertiban Satpol PP Lumajang di akhir tahun 2025 di wilayah Kabupaten Lumajang. 


Barang bukti rokok ilegal dan Minuman berakohol ilegal yang dimusnahkan terdiri dari :

1.Rokok polos tanpa pita cukai

2.Rokok dengan pita cukai palsu

3.Rokok dengan pita cukai bebas

4.Rokok salah personalisasi ( pita cukai bukan milik pabrikan)

5.Rokok pita cukai beda peruntukannya. 

6.Miras Ilegal



Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, S.H., menyampaikan apresiasi sebesar besarnya atas sinergi Satpol PP Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo serta seluruh unsur terkait.


 “Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga mengurangi potensi pembangunan daerah yang bersumber dari DBHCHT,” tegas Mas Yudha Adji Kusuma. 


Wabup, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai Probolinggo.


Di lokasi kegiatan, terpasang sejumlah banner edukatif yang memuat ciri-ciri rokok ilegal serta ancaman pidana bagi pelanggar, berupa hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Andri Abadian, S.IP, menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) lainnya akan terus ditingkatkan, terutama menjelang akhir tahun.


 “Kami akan terus melakukan razia sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara,” tungkasnya. 



Setelah acara seremonial yang digelar Satpol PP Lumajang bersama Kantor Bea Cukai Probolinggo, dilanjutkan pemusnahan seluruh barang bukti rokok ilegal berbagai merk dan ribuan botol miras di area terbuka Stadion Semeru Lumajang di hadapan tamu undangan dan awak media sebagai bentuk transparansi publik.


Rincian Barang yang Dimusnahkan :

1.Rokok ilegal: 2.862.687 batang

2.Miras ilegal: 4.896,72 liter


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal dan minuman ber alkohol ilegal. 


Pemkab Lumajang berharap bisa memberikan efek jerah kepada para pelaku agar hal ini menyadarkan masyarakat  akan pentingnya menaati peraturan tentang cukai demi mendukung pembangunan daerah yang bersumber dari Dana BHCHT.

Reporter : bas

×
Berita Terbaru Update