-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

UKBH STIH Jenderal Sudirman Lumajang Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Pernikahan di Bawah Umur

Friday, 26 June 2026 | 07:30 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T00:30:19Z

 


R_Semeru.com | Lumajang – Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) STIH Jenderal Sudirman Lumajang menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai pernikahan di bawah umur di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kamis 25/06/2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong pencegahan praktik pernikahan usia dini yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah.


Mengusung tema “Pernikahan di Bawah Umur Menurut Kacamata Hukum”, kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat, pemuda, serta tokoh masyarakat yang tampak antusias mengikuti setiap sesi penyuluhan. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum terkait batas usia perkawinan, serta dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang dapat muncul akibat pernikahan usia dini.


Sebagai narasumber, Amiruddin menjelaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang membutuhkan kesiapan menyeluruh, tidak hanya dari sisi biologis, tetapi juga mental, ekonomi, dan hukum.


"Pernikahan bukan sekadar persoalan usia atau kesiapan fisik. Yang tidak kalah penting adalah kesiapan mental, ekonomi, dan pemahaman hukum agar rumah tangga yang dibangun dapat berjalan harmonis dan bertanggung jawab," jelasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas usia perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan generasi muda.


Sementara itu, narasumber lainnya, Ayu Alinda, menekankan pentingnya peran generasi muda dalam mencegah praktik pernikahan dini melalui peningkatan pendidikan dan kesadaran hukum.


"Generasi muda harus berani merencanakan masa depan dengan baik. Pendidikan, keterampilan, dan pengembangan diri merupakan bekal penting sebelum memasuki jenjang pernikahan," ujarnya.


Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait fenomena pernikahan usia dini yang masih dijumpai di lingkungan masyarakat. Berbagai pertanyaan yang disampaikan menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu perlindungan anak dan pembangunan keluarga yang berkualitas.


Melalui kegiatan ini, UKBH STIH Jenderal Sudirman Lumajang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi ketentuan hukum perkawinan serta bersama-sama berperan dalam mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur.


Sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, STIH Jenderal Sudirman Lumajang terus berkomitmen memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna mendukung terwujudnya generasi yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing.


Diharapkan, melalui penyuluhan hukum yang berkelanjutan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan anak dan mampu menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara optimal demi masa depan yang lebih baik.


Kontributor: Suyanto

×
Berita Terbaru Update