-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hati-Hati..! Modus Palsukan Bukti Transfer, Jasa Penukaran Uang di Sragen Merugi Hingga Rp 55 Juta

Tuesday, 9 December 2025 | 16:31 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-09T09:31:06Z

 


R_Semeru.com I SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen kembali membuktikan ketangkasannya dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.


Seorang perempuan berinisial NSH (35), warga Perum Bina Karya, Plumbungan, Karangmalang, Sragen, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Sragen dan Unit II Satreskrim setelah diduga melakukan aksi penipuan dan/atau penggelapan dengan modus bukti transfer fiktif.


Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 8 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari laporan pelapor dan para saksi.


Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiyana Syamsu Indyahsari, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam memberantas praktik kejahatan yang menyasar pelaku usaha, khususnya jelang masa libur panjang dan meningkatnya transaksi penukaran uang.


Peristiwa bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025 di lapak jasa penukaran uang baru milik korban Soriati Sitanggang, yang berada di pinggir Jalan Raya Sukowati, Sragen Wetan.


Sekitar pukul 10.30 WIB, terduga pelaku datang dan menyatakan ingin menukarkan uang senilai Rp 55.000.000. Setelah korban dan keluarga menyiapkan uang baru dalam berbagai pecahan, pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer BCA dengan nominal lengkap Rp 55 juta.


Meyakini transfer telah dilakukan, korban menyerahkan seluruh uang baru tersebut. Namun setelah pelaku pergi, saldo di rekening korban tidak bertambah. 


Upaya menghubungi pelaku pun tak membuahkan hasil, pelaku memberikan berbagai alasan mulai dari “transfer antar-bank lama masuk”, hingga alasan “perjalanan mudik”, dan kemudian menghilang begitu saja. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Sragen pada 27 Oktober 2025.


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa bukti transfer yang ditunjukkan pelaku tidak pernah tercatat dalam sistem perbankan, alias fiktif. 


Barang bukti berupa dokumen bukti transfer palsu, rekap transaksi rekening milik korban, menguatkan dugaan bahwa pelaku sengaja memalsukan transaksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.


Atas kerja cepat Unit Resmob dan Unit II Satreskrim, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menegaskan agar masyarakat berhati- hati dan waspada terhadap penipuan, terutama menjelang libur panjang, terlebih berkaitan dengan jasa penukaran uang.


“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa penukaran uang, untuk selalu mengecek kebenaran transfer melalui rekening atau aplikasi perbankan sebelum menyerahkan uang tunai. Modus seperti ini sering muncul menjelang hari besar keagamaan, " 


Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan berbasis digital dan modus manipulasi bukti transfer. Pelaku memanfaatkan momen ramainya penukaran uang jelang Lebaran untuk melancarkan aksinya.


Polres Sragen juga mengajak seluruh warga melaporkan setiap kecurigaan atau tindak pidana agar keamanan wilayah tetap terjaga.

Kontributor : antt

×
Berita Terbaru Update