-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rapat Paripurna DPRD Lumajang Dipimpin Wakil Ketua 1 Bahas 4 Raperda dan 1 Inisiatif DPRD

Thursday, 16 April 2026 | 11:44 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-16T04:47:27Z

 


R_Semeru.com | Lumajang -Rapat paripurna DPRD Lumajang yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD, Eko Adis Prayoga, S.E, digelar pada hari Rabo (15-4-2026). Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, jajaran Forkopimda. Agenda rapat difokuskan pada penyampaian nota penjelasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah. 


Rapat Paripurna lanjutan hari ini menjadi momen penting bagi seluruh pihak. Bersama DPRD, dibahas empat Raperda Kabupaten Lumajang dan satu Raperda inisiatif  DPRD yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pelayanan dasar hingga penguatan ekonomi daerah. Harapannya, regulasi yang disusun benar-benar berdampak dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 


Pada kesempatan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Lumajang terlebih dahulu menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda inisiatif DPRD. Penyampaian ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dalam tahapan berikutnya. 


Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus disusun secara hati-hati, terukur, dan mengacu pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum.


Penegasan tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (15/4/2026).


      Foto: Bupati Lumajang Indah Amperawati


Menurutnya, kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan di lapangan. Karena itu, setiap Raperda tidak boleh disusun secara terburu-buru tanpa kajian yang komprehensif.


“Setiap regulasi harus disusun dengan kehati-hatian, mengacu pada asas pembentukan peraturan yang baik, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi menjadi hal mutlak, sehingga tidak terjadi konflik regulasi yang justru dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.


Selain itu, substansi Raperda juga harus disusun secara aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan.


Dalam rapat tersebut, empat Raperda strategis Tahun 2026 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut, dengan catatan perlunya pendalaman materi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.


Pemerintah Kabupaten Lumajang memandang proses pembentukan regulasi sebagai langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel.


Dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum, Pemkab Lumajang optimistis setiap kebijakan yang dihasilkan akan lebih berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 


Selain itu, Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati, M.Si juga menyampaikan hasil koordinasi dengan Gubernur terkait prediksi dari BMKG mengenai potensi kemarau panjang tahun 2026. Diperkirakan puncak kemarau akan terjadi sekitar Agustus hingga September, sehingga diperlukan kesiapan sejak dini terutama dalam pengelolaan air dan sektor pertanian. 


Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menyiapkan langkah antipatif, mulai dari penguatan jaringan irigasi hingga strategi adaptasi berbasis data iklim agar masyarakat tetap produktif dan aman menghadapi kondisi tersebut. Diharapkan, setiap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna ini dapat membawa kebaikan bagi Lumajang kedepan serta mendapat doa dan dukungan dari seluruh masyarakat. 


Reporter: alief

×
Berita Terbaru Update