-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Begini Alasan Wali Kota Probolinggo Terkait Perubahan Perda Usaha Mikro

Thursday, 21 May 2026 | 15:37 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T09:05:59Z


R_Semeru.com | Probolinggo - Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB, Walikota Probolinggo memberikan penjelasan mendalam terkait hasil fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.


Sebagai Ketua Musyawarah Pimpinan Daerah (MPPD), Walikota menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.


Menurut Walikota, landasan hukum sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kini, seluruh ketentuan mulai dari kriteria usaha, besaran nilai usaha, luasan wilayah promosi, hingga aturan pendukung lainnya telah diperbarui dan disempurnakan. Oleh karena itu, peraturan daerah di tingkat daerah wajib diselaraskan agar tidak bertentangan dan sejalan dengan kebijakan nasional.


Intinya kita mengubah peraturan daerah ini semata-mata untuk menyesuaikan nomenklatur dan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Ada perubahan mendasar yang sangat signifikan.


Dulu, batas modal usaha untuk kategori usaha mikro itu maksimal hanya Rp50 juta. Namun dengan aturan baru ini, nilai modal sampai Rp1 miliar pun masih dikategorikan sebagai usaha mikro. Ini perubahan besar yang akan membuka ruang pengembangan yang jauh lebih luas bagi pelaku usaha kita," jelas Walikota.


Selain perubahan batasan nilai modal, poin krusial lain yang diadopsi adalah kewajiban penyediaan ruang publik. Berdasarkan aturan baru, sekurang-kurangnya 30% dari area atau fasilitas umum wajib disediakan dan dialokasikan khusus untuk kebutuhan promosi, pemasaran, dan pemberdayaan produk usaha mikro.


Kebijakan ini kini mulai diterapkan secara nyata di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, di mana setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini telah menyediakan tempat khusus atau etalase pameran (display) untuk produk-produk unggulan usaha mikro daerah.


Nantinya, peraturan yang telah disepakati bersama ini akan mendapatkan nomor penetapan baru menjadi Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2026, menggantikan peraturan lama yang ada.


Walikota menilai, perubahan regulasi ini membawa dampak yang sangat positif dan strategis bagi perekonomian daerah. Hal ini diperkuat pula dengan kemudahan dalam aspek perizinan usaha. Jika sebelumnya pengurusan izin cukup berbelit dan memerlukan banyak persyaratan, saat ini ketentuan telah disederhanakan cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).


Lebih jauh, Walikota memaparkan inovasi layanan unggulan yang telah diterapkan di Kota Probolinggo, yakni sistem pelayanan perizinan model Drive-Thru. Inovasi ini disebut sebagai satu-satunya yang ada di Indonesia saat ini, di mana proses penerbitan NIB dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit, tanpa biaya alias gratis, dan sangat efisien.


Bahkan, demi mempercepat laju pertumbuhan usaha, layanan ini sempat diperpanjang jam operasionalnya hingga malam hari untuk memfasilitasi masyarakat yang berhalangan hadir di jam kerja biasa.


Kenapa kita harus percepat semua ini? Karena kita punya program strategis, yaitu Koperasi Merah Putih. Nantinya, melalui koperasi inilah pengembangan usaha mikro kita akan pusatkan dan dorong secara masif. Target kita sangat besar. Di setiap wilayah kerja Koperasi Merah Putih tersebut, kami menargetkan bisa membina dan mengembangkan sekitar 200 hingga 300 pelaku UMKM.


Padahal data awal tahun 2025 lalu, rata-rata jumlah UMKM yang eksis dan berjalan aktif di setiap kelurahan masih di angka sekitar 100 pelaku atau bahkan di bawahnya. Ini tantangan sekaligus peluang besar yang terus kita kejar dan kita wujudkan bersama," tegas Walikota di akhir keterangannya.


Reporter: Ag

×
Berita Terbaru Update