-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pasca Penetapan Perubahan Perda Usaha Mikro, Ketua DPRD Probolinggo Beri Penegasan dan Arahan untuk Tindaklanjuti Aturan Tersebut

Thursday, 21 May 2026 | 15:48 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T09:05:42Z


R_Semeru.com | Probolinggo - Berakhirnya Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Senin (18/5/2026) pukul 13.00 WIB yang menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Ketua DPRD Kota Probolinggo memberikan penegasan dan arahan penting terkait tindak lanjut aturan tersebut.


Dalam keterangannya, Ketua DPRD menjelaskan substansi utama dari perubahan regulasi yang baru saja disepakati. Menurutnya, perubahan mendasar yang diatur dalam perda ini hanya menyangkut penyesuaian definisi dan batasan usaha mikro, di mana nilai maksimal modal usaha ditetapkan menjadi sebesar Rp1 miliar.


Selain ketentuan pokok tersebut, belum ada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan yang tercantum secara rinci di dalam naskah peraturan daerah ini.


Kalau kita baca naskah perubahannya, isinya memang masih belum ada petunjuk teknisnya. Inti perubahannya sederhana, hanya mengatur batasan usaha mikro yang sekarang nilai maksimal modalnya menjadi Rp1 miliar.


Oleh karena itu, agar aturan ini tidak hanya tertulis di atas kertas tapi bisa berjalan, maka Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dan pelaksanaannya harus segera diterbitkan secepatnya. Harapannya, begitu Perwal itu ada, ketentuan baru ini bisa langsung diterapkan dan dijalankan di lapangan," tegas Ketua DPRD.


Lebih lanjut, ia menegaskan harapan besar lembaga DPRD terhadap keberadaan regulasi baru ini. "Pihak DPRD berharap, terbitnya aturan baru ini nantinya dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Pemerintah Kota, sehingga usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo semakin tumbuh kuat, berkembang pesat, dan memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi seluruh masyarakat," tambahnya.


Penerbitan Peraturan Wali Kota tersebut dinilai sangat krusial untuk menjabarkan rincian teknis, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan di lapangan, sehingga penyesuaian batasan modal usaha mikro hingga Rp1 miliar tersebut dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, dan perlindungan yang lebih luas bagi para pelaku usaha di Kota Probolinggo.


Pihak legislatif pun meminta eksekutif untuk memprioritaskan penyusunan dan penerbitan aturan pelaksana tersebut agar manfaat dari perubahan peraturan daerah ini dapat segera dirasakan dampaknya oleh masyarakat.



Reporter: Ag

×
Berita Terbaru Update