R_Semeru.com | Probolinggo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin, 18 Mei 2026. Salah satu agenda krusial yang menjadi bahasan utama dalam sidang resmi tersebut adalah penyampaian Pendapat Akhir dari seluruh fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mencakup Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Raperda hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai perubahan peraturan daerah di bidang pemberdayaan usaha mikro.
Dalam kesempatan penyampaian pendapat fraksi, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan sikap resmi dan pandangan politiknya di hadapan sidang pleno yang berwenang.
Turut hadir dan menjadi mitra diskusi dalam rapat tersebut adalah Wali Kota beserta Wakil Wali Kota Probolinggo, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Probolinggo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretariat Daerah beserta para Asisten Pemerintah Kota, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian, Camat se-Kota Probolinggo, para insan media/pers, serta para undangan yang berbahagia.
Mengawali pemaparannya, perwakilan Fraksi Gerindra menyampaikan salam penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan, jajaran pemerintahan, dan tamu undangan yang telah hadir dan mengikuti jalannya sidang paripurna tersebut hingga selesai.
Selanjutnya, fraksi ini menyampaikan pandangan mendalam terhadap hasil pembahasan dan fasilitasi yang telah dilakukan secara bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Kota terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Secara tegas, jelas, dan bulat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyatakan persetujuan penuh terhadap materi yang telah disepakati dalam pembahasan.
"Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Probolinggo menerima dan menyetujui terhadap hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Kota Probolinggo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tegas perwakilan Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya.
Pernyataan ini menjadi bukti nyata dukungan penuh fraksi terhadap langkah strategis penyempurnaan regulasi daerah yang dinilai sangat mendesak, tepat sasaran, dan memiliki dampak luas bagi perekonomian masyarakat.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berlaku secara nasional, memperkuat landasan hukum, serta mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro sebagai tulang punggung perekonomian rakyat di Kota Probolinggo.
Dengan telah disampaikannya pendapat akhir ini, maka proses pembahasan substansi Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut dinyatakan telah mendapatkan kesepakatan dan dukungan penuh dari Fraksi Partai Gerindra.
Hal ini semakin mengukuhkan konsolidasi, persamaan pandang, dan sinergitas yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan bermanfaat luas bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, dokumen peraturan daerah tersebut akan diproses dan diarahkan mengikuti seluruh mekanisme perundang-undangan yang berlaku menuju tahap penetapan dan pengesahan akhir menjadi peraturan daerah yang sah dan mengikat.
Reporter: Ag
