R_Semeru.com | Probolinggo -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 18 Mei 2026. Agenda utama dalam sidang resmi ini adalah penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Raperda yang dibahas ini merupakan hasil fasilitasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur.
Laporan hasil kerja pembahasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelapor sekaligus pimpinan Panitia Khusus II, yaitu Bapak Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt., di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, para kepala perangkat daerah, serta para undangan dan insan pers yang hadir dalam sidang pleno tersebut.
Dalam laporannya, Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt., menyampaikan bahwa Panitia Khusus II telah melaksanakan tugas dan wewenangnya secara mendalam, komprehensif, dan cermat. Proses pembahasan telah dilakukan melalui serangkaian rapat kerja, baik yang bersifat internal maupun yang melibatkan pembahasan bersama dengan Pemerintah Kota Probolinggo, guna menelaah setiap substansi dan materi muatan yang terdapat dalam Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut.
Pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun provinsi, serta menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat saat ini.
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum, memperjelas arah kebijakan, serta mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro yang merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan di wilayah Kota Probolinggo.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara bersama-sama dan mendalam tersebut, Panitia Khusus II menyimpulkan bahwa seluruh materi dan substansi yang tertuang dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tersebut telah memenuhi syarat, ketentuan, dan kesepakatan bersama. Seluruh materi dianggap telah layak, tepat, dan sejalan dengan kepentingan umum serta tujuan pembangunan daerah.
Oleh karenanya, Panitia Khusus II merekomendasikan kepada Sidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo untuk menerima, menyetujui, dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo yang sah dan mengikat.
Dengan telah disampaikannya laporan hasil kerja ini, maka tahapan pembahasan di tingkat komisi/panitia khusus dinyatakan selesai. Selanjutnya, dokumen ini akan diproses mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku menuju tahap penetapan dan pengesahan akhir, guna segera diimplementasikan demi kesejahteraan dan kemajuan para pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo.
Reporter: Ag
