R_Semeru.com | Probolinggo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian pemandangan umum dari seluruh fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo Tahun 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo, Senin (18/5/2026), pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Rapat berjalan lancar dan resmi, dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, serta seluruh pimpinan dan anggota fraksi dari berbagai partai politik yang duduk di parlemen daerah.
Agenda ini menjadi tahap penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, di mana setiap fraksi diberi kesempatan menyampaikan pandangan, masukan, catatan, hingga harapan terhadap materi-materi yang diatur dalam Raperda Tahun 2026. Penyampaian ini merupakan wadah dialog terbuka antara pihak legislatif dan eksekutif guna menyelaraskan kebijakan yang nantinya akan diberlakukan demi kepentingan masyarakat luas.
Dalam jalannya sidang, perwakilan masing-masing fraksi secara bergantian menyampaikan pemandangan umumnya. Secara garis besar, seluruh fraksi menyambut baik langkah penyusunan Raperda tersebut, sekaligus memberikan sejumlah catatan strategis agar peraturan yang dihasilkan nanti relevan, berdaya guna, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Probolinggo.
Wali Kota Probolinggo yang hadir langsung menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi. Menurutnya, interaksi dan diskusi seperti ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah.
“Masukan dan pandangan dari teman-teman dewan sangat berharga. Ini akan menjadi bahan penting bagi kami di pemerintah kota untuk menyempurnakan materi Raperda, sehingga nanti lahir peraturan yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Probolinggo,” ujar Wali Kota dalam sambutannya di akhir sidang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo menegaskan bahwa penyampaian pemandangan umum ini adalah bagian dari tahapan hukum pembentukan peraturan daerah. Hasil-hasil dari pertemuan ini selanjutnya akan dibahas lebih mendalam dalam rapat-rapat kerja dan pembahasan teknis, sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh catatan dan usulan dari fraksi akan ditampung dan dibahas bersama secara komprehensif pada tahap pembahasan selanjutnya, demi menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Reporter: Ag
