-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hati-Hati Informasi Hoaks Terkait Gugatan PTUN Bandung, Masyarakat Diimbau Cek Legalitas Tanah

Wednesday, 17 June 2026 | 21:01 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T14:01:21Z

 


R_Semeru.com | Kota Bekasi – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar mengenai perkara sengketa tanah di PTUN Bandung yang menyebut pihak penggugat, MVN dkk, telah memenangkan gugatan. Informasi tersebut ditegaskan sebagai hoaks oleh kuasa hukum Tergugat II Intervensi, H. Ulung Purnama, SH, MH.


Saat dikonfirmasi media Rabu 17 Juni 2026, H. Ulung Purnama, S.H., M.H menjelaskan bahwa perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.BDG yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum diputus.


“Informasi yang menyebut penggugat menang adalah tidak benar. Sidang masih berjalan dan penggugat masih diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti di persidangan,” ujar H. Ulung Purnama, S.H.,M.H


Perkara tersebut melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sebagai tergugat dan ahli waris Drs. Amanullah, M.Sc sebagai Tergugat II Intervensi.


Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (11/6/2026), pihak BPN Kota Bekasi telah menghadirkan dokumen dan warkah tanah, termasuk riwayat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112/Jatiranggon beserta surat ukur yang diterbitkan sejak tahun 1976. Menurut BPN, perubahan nomor sertifikat dilakukan akibat pemekaran wilayah administrasi dari Kelurahan Jatiranggon menjadi Kelurahan Jatimelati, sehingga diterbitkan nya Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor baru dan surat ukur baru.


Sementara itu, Tergugat II Intervensi mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) tahun 1994 yang dibuat di hadapan PPAT/Notaris di Bekasi, berikut bukti kwitansi pembelian asli. Selain itu, pihaknya juga pernah melayangkan somasi kepada penggugat pada September 2023 yang kemudian dijawab oleh kuasa hukum penggugat pada Oktober 2023.


H. Ulung Purnama, S.H.,M.H juga menyebut bahwa terkait sengketa tersebut telah terdapat sejumlah laporan polisi. Salah satunya laporan di Polres Metro Bekasi Kota pada 25 Oktober 2023 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP lama. Menurutnya, dalam perkara tersebut beberapa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MVN.


Selain itu, terdapat sejumlah laporan lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh beberapa pihak di Polres Metro Bekasi Kota maupun Polres Metro Jakarta Timur sepanjang tahun 2026.


Menurut H. Ulung Purnama, S.H., M.H pihaknya juga mempertanyakan keabsahan SHM Nomor 7567 yang digunakan oleh MVN dalam klaim kepemilikan tanah tersebut. Ia menyebut sertifikat dan dokumen girik yang digunakan diduga tidak sah dan masih menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.


Bahkan, lanjutnya, Polres Metro Bekasi Kota telah memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di lokasi sengketa pada 25 Januari 2026. Namun plang tersebut disebut sempat ditutup dan diduga hendak dicabut oleh pihak penggugat.


Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat II Intervensi juga menunjukkan bukti tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 atas nama Drs. Amanullah, M.Sc untuk objek pajak yang berada di Kampung Sawah, RT 007 RW 002, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.


Atas dasar itu, H. Ulung Purnama, S.H., M.H mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan transaksi jual beli tanah yang masih bersengketa.


“Masyarakat harus memastikan legalitas tanah melalui kelurahan setempat dan Kantor BPN Kota Bekasi agar tidak menjadi korban berikutnya,” tegasnya.


Ia juga mendorong Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak tegas dan proaktif menindaklanjuti berbagai laporan yang telah masuk guna mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.


Kontributor: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

×
Berita Terbaru Update