R_Semeru.com | Probolinggo - Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan swalayan di kawasan Jalan Cokrominoto sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah kota. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembangunan tidak hanya berjalan secara fisik, tetapi juga memenuhi seluruh ketentuan administrasi, teknis, serta kesesuaian dengan aturan tata ruang yang berlaku. Rabu (03/06/2026).
Sidak tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan dan aktivitas investasi di daerah. Dalam peninjauan itu, Komisi III menyoroti sejumlah aspek mulai dari kondisi bangunan, legalitas perizinan, hingga kesesuaian penggunaan lahan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, Muchlas Kurniawan menjelaskan bahwa kunjungan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pembangunan yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Muchlas, pihaknya ingin memastikan secara langsung apakah proses pembangunan yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari sisi struktur bangunan maupun dari aspek administrasi perizinan.
Ia menjelaskan bahwa Komisi III tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan di lapangan, tetapi juga melakukan pencermatan terhadap dokumen dan prosedur yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan. Koordinasi dengan dinas terkait juga menjadi bagian dari proses tersebut agar hasil pengawasan memiliki dasar yang objektif.
“Yang kami lihat tadi memang secara fisik bangunannya seperti apa, kemudian kami juga ingin memastikan bagaimana proses perizinannya. Apakah sudah sesuai melalui dinas perizinan maupun dari dinas teknis seperti PUPR, termasuk apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan RTRW yang berlaku,” ujar Muchlas.
Menurutnya, dalam pelaksanaan sidak terdapat beberapa aspek yang menjadi bahan komparasi dan evaluasi bersama. Mulai dari postur bangunan, posisi bangunan terhadap lingkungan sekitar, hingga kemungkinan adanya persoalan teknis yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Ia menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan persoalan yang berkaitan dengan ketentuan teknis tertentu, termasuk persoalan jarak bangunan terhadap jalan atau interpretasi aturan lainnya, maka pembahasannya dapat dilakukan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing komisi dan perangkat daerah terkait.
Meski demikian, Komisi III menegaskan bahwa fokus utama dalam sidak tersebut adalah memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Muchlas menilai bahwa kepastian hukum dan kepatuhan terhadap tata ruang merupakan faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan penataan wilayah perkotaan.
Menurutnya, seluruh pembangunan yang dilakukan di Kota Probolinggo seharusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup hanya memperhatikan nilai ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan peruntukan ruang dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Harapannya ke depan seluruh pembangunan yang ada di Kota Probolinggo benar-benar disesuaikan dengan prosedur yang berlaku dan yang paling penting sesuai dengan RTRW. Kalau memang peruntukan lahannya untuk usaha, silakan digunakan untuk usaha. Tetapi kalau kawasan itu memiliki fungsi lain seperti lahan hijau atau lahan pertanian, tentu tidak boleh dialihkan begitu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muchlas menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung hadirnya investasi dan pertumbuhan usaha di Kota Probolinggo karena dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Namun dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menilai jangan sampai semangat meningkatkan investasi justru mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebaliknya, regulasi juga tidak boleh digunakan secara subjektif sehingga menghambat masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin berinvestasi secara benar.
Menurutnya, yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan perlindungan terhadap tata ruang kota agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.
“Pada dasarnya kita tidak ingin membatasi pengusaha yang ingin berusaha di Kota Probolinggo. Tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Di satu sisi investasi harus tumbuh, di sisi lain tata ruang dan ketentuan pembangunan juga harus dijaga,” tungkas Muchlas.
Reporter: Ag
