R_Semeru.com | Probolinggo - Upaya menghadirkan regulasi yang mampu menata sekaligus melindungi keberlangsungan usaha pedagang kaki lima (PKL) terus dimatangkan DPRD Kota Probolinggo. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL kini telah memasuki tahapan penting dengan target penyelesaian dalam waktu dekat. Rabu (03/06/2026).
Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo Fraksi Partai Golkar, Muchlas Kurniawan menyampaikan bahwa proses pembahasan berjalan dinamis dengan sejumlah masukan dan pendalaman dari berbagai pihak.
Menurut Muchlas, dalam rapat pembahasan terdapat beberapa poin yang sempat mengalami tarik ulur karena menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif. Namun seluruh pembahasan tetap berlangsung secara persuasif untuk mencari formulasi terbaik.
“Proses tadi sudah berjalan. Kita membahas tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Ada beberapa hal yang memang sempat terjadi tarik ulur dan menjadi topik pembahasan, tetapi semuanya kita diskusikan secara persuasif antara eksekutif maupun legislatif,” ujar Muchlas.
Ia menjelaskan, hingga pertemuan tersebut pembahasan telah menuntaskan materi mulai Pasal 1 hingga Pasal 20. Meski demikian, masih terdapat beberapa substansi yang memerlukan pendalaman agar hasil akhir perda benar-benar matang.
“Pembahasan dari pasal 1 sampai pasal 20 sudah selesai semua, walaupun ada beberapa poin yang memang perlu kita diskusikan secara lebih matang lagi,” jelasnya.
Muchlas menambahkan, keseluruhan draf raperda memuat hingga Pasal 51 sehingga masih terdapat lebih dari separuh materi yang harus diselesaikan. Kendati demikian, pihaknya optimistis pembahasan dapat dituntaskan pada agenda pertemuan berikutnya.
“Karena memang draf di pasalnya sampai Pasal 51, jadi masih tinggal separuh lebih yang harus kita selesaikan. Waktu yang tersedia tinggal satu kali pertemuan lagi dan kami optimistis bisa menyelesaikan,” tambahnya.
Salah satu pembahasan yang cukup menyita perhatian adalah mengenai pengaturan lokasi dan domisili PKL. Menurutnya, poin tersebut menjadi bagian penting agar perda nantinya dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.
“Tadi juga ada kaitannya dengan masalah lokasi domisili yang menjadi catatan dan memang agak alot dalam proses pembahasan penataan dan pembinaan PKL,” ungkapnya.
Pansus II berharap Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL dapat segera rampung dan menjadi payung hukum yang mampu menciptakan keseimbangan antara penataan wilayah, pemberdayaan ekonomi rakyat serta perlindungan bagi para pedagang.
“Harapannya pembahasan ini bisa rampung dan diterima seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah bisa memberdayakan, di sisi lain PKL juga terlindungi, tetapi tetap dalam nuansa kebersamaan, tertib dan aman,” tungkasnya.
Reporter: Ag
