R_SEMERU.COM | Probolinggo - Kasus transaksi jual beli tanah di depan Notaris-PPAT dengan bermodalkan scan sertifikat tanah dengan file PDF menimpa Muzamil, warga kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Alhasil, ketika hendak melakukan pelunasan, Muzamil dibuat bingung karena penjual menghilang dan sempat mengaku bahwa sertifikat tersebut masih menjadi agunan di salah satu bank pemerintah.
Hal ini bermula ketika pada tanggal 9 April 2026, Pembeli hendak melakukan transaksi jual beli tanah dengan saudari chusnul chotimah .warga Triwung Lor, Kecamatan Kademangan kota Probolinggo di depan Notaris sekaligus PPAT Muhammad Najib yang beralamat di Jl Raya Condong, desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo ..
Muzamil mengungkapkan, bahwa dirinya sebelumnya percaya dengan transaksi jual beli karena pihak Notaris-PPAT menganggap transaksi tersebut sah. Bahkan ia melakukan transfer dana kepada penjual sebesar 100 juta rupiah di depan notaris tersebut. Dalam klausul perikatan jual beli tanah, dirinya mengaku hanya diperlihatkan sertifikat dengan bentul file pdf. Sedangkan bentuk fisik sertifikat tersebut tidak diperlihatkan kepadanya . Puncaknya, ketika hendak melakukan pelunasan, pembeli dibuat bingung karena penjual mengaku sertifikatnya digunakan sebagai agunan di salah satu bank pemerintah.
Perlu diketahui, dalam transaksi jual beli tanah yang disepakati pembeli dan penjual menyepakati harga tanah sebesar 140 juta dengan rincian dua kali pembayaran. Dalam hal ini disepakati dua tahapan.Pertama pembeli harus membayar uang sebesar 100 juta. Dan tahap selanjutnya, pembeli membayar uang sebesar 40 juta .
Muzamil menambahkan, 10 hari menjelang pelunasan, ia mengontak penjual untuk menghadap notaris agar transaksi jual beli selesai. Namun dia bilang masih mau mengambil sertifikatnya di bank. Setelah tanggal 5 juli, batas pelunasan, pembeli berkali kali menghubnginya, tapi penjual tidak merespon. Dan ketika saya meminta pembatalan, ia tidak respon" kesalnya saat dihubungi via telpon.
Sedangkan disinggung kenapa ia mau transaksi jual beli hanya bermodalkan scan sertifikat, padahal salah satu tugas PPAT memastikan keaslian dokumen secara fisik, dirinya kurang tahu jika hal tersebut akan berbuntut rumit seperti sekarang ini. " Seharusnya notaris memastikan jika transaksi semacam ini tidak benar, bahkan ketika saya mmeminta pertanggungjawaban ke pihak notaris, terkesan dilemparkan ke saya untuk mengurus kerumitan ini mas" terangnya.
Sementara notaris Najib, ketika diminta penjelasan atas tindakannya mengesahkan perikatan jual beli bermodalkan sertifikat dengan scan pdf, ia menjawab enteng bahwa selama kedua belah pihak setuju dirinya juga menyetujui "saya hanya mengesahkan kesepakatan kedua belah pihak saja dalam transaksi tersebut" ujarnya
Namun ketika disinggung bahwa salah satu tugas PPAT memastikan keaslian dokumen dan memastikan bahwa dokumen tersebut tidak berada dibawah kuasa pihak lain, ia enggan menjawab.
Reporter: Agus
