R_Semeru.com | Probolinggo - Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo terus mendalami dugaan kasus penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan. Kasus yang mengarah pada oknum perangkat desa bernisial MA ini memasuki babak baru dengan dilakukannya pemeriksaan klarifikasi terhadap dua orang saksi, Senin (27/7/2026).
Pemeriksaan saksi berinisial YEC dan MS tersebut mendasari Surat Undangan Klarifikasi Resmi bernomor B/1975/VII/RES1.11/2026/SATRESKRIM. Langkah ini diambil guna memperjelas alur dugaan penyimpangan dana pajak warga yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan Sdr. budi Prasetya ( Pelapor ) yang masuk pada Oktober 2025 lalu. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan ini mencakup setoran PBB warga dari rentang tahun 2019 hingga 2025. Terduga pelaku, MA, yang bertugas sebagai perangkat Desa Penambangan, diduga belum menyetorkan uang pajak warga ke kas desa maupun daerah dengan total perkiraan mencapai Rp17 juta.
Proses penyelidikan perkara ini ditangani langsung oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Probolinggo di bawah arahan Kanit Idik I Pidum, Ipda Wahyudi Hariyanto, S.H., serta penyidik pembantu Briptu Moch. Syakban Ali.
Pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut.
Reporter: agus
