R_Semeru.com | Lumajang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama, Selasa (8/9/2026).
Agendanya berfokus pada pembahasan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus penyampaian sejumlah Raperda inisiatif legislatif.
Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, menyatakan bahwa perubahan aturan pengelolaan aset daerah ini diselaraskan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan. Langkah tersebut diambil guna memperluas potensi investasi daerah melalui pola kemitraan yang lebih fleksibel.
"Jika dulu pemanfaatan aset terkendala oleh skema penyewaan konvensional, kini pemerintah daerah dapat menerapkan pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan jangka waktu hingga 30 tahun," ujar dr. H. Aminuddin usai mengikuti Rapat Paripurna.
Ia menambahkan, skema pembagian hasil yang ditawarkan—seperti formula 30 persen dan 70 persen—akan memberi ruang lebih luas bagi para pengusaha lokal untuk mengembangkan aset-aset milik pemerintah daerah.
Lebih lanjut, peluang ini juga didukung oleh skema pembiayaan dari Kementerian Keuangan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif di Kota Probolinggo.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, memaparkan empat Raperda inisiatif usulan DPRD yang dirancang untuk memperkuat tata kelola dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Keempat Raperda inisiatif tersebut meliputi:
1.Ketahanan Pangan
Pengelolaan Sampah Spesifik
2.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kepemudaan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi
Santi menegaskan bahwa jajaran legislatif berkomitmen mengawal seluruh pembahasan Raperda inisiatif ini agar mampu memberikan kontribusi nyata dan nilai positif bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Probolinggo.
Reporter: Agus
