-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satpol PP Lumajang Bongkar Anggaran Gempur Rokok Ilegal DBHCHT 2026: Rp 1,48 Miliar, Sita 19.055 Bungkus di 21 Titik

Friday, 25 September 2026 | 20:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T13:58:41Z

 


R_Semeru.com | Lumajang - Setelah sempat diminta transparansinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang akhirnya membuka secara rinci penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 untuk operasi Gempur Rokok Ilegal. Jawaban tersebut disampaikan Kabid Penegakan Perda, Agus Haryoto,S.H melalui dokumen resmi yang diterima awak media ini, Kamis (25/09/2026).


Dalam keterangannya, Satpol PP menegaskan seluruh kegiatan berpegang pada dasar hukum terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.


Berikut rincian jawaban atas 4 pertanyaan awak media ini:


1.ANGGARAN PENEGAKAN HUKUM Rp 1,48 MILIAR


Sesuai PMK Nomor 22 Tahun 2026 Pasal 13 ayat (1), porsi untuk bidang penegakan hukum dipatok 10% dari total pagu DBHCHT. Untuk Kabupaten Lumajang tahun 2026, pagu anggaran untuk Bidang Penegakan Hukum ditetapkan sebesar Rp 1.480.607.500, atau sekitar 7,96% dari total alokasi yang diterima Lumajang.


2.128 OPERASI:  240 PENGUMPULAN INFORMASI


Berdasarkan Pasal 10 PMK tersebut, di tahun 2026 Satpol PP merencanakan 128 kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal dan 240 kegiatan pengumpulan informasi. Operasi disebar berdasarkan pemetaan intelijen lapangan, fokus menekan potensi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang.


3.HASIL OPERASI: 19.055 BUNGKUS DAN 183 BATANG DISITA DI 21 TITIK


"Ini data paling penting. Dari periode Mei hingga September 2026, tim gabungan berhasil menyita total 19.055 bungkus dan 183 batang rokok ilegal. Operasi tersebut menjangkau 21 titik wilayah di Kabupaten Lumajang," ujar Agus. 


Terkait penanganannya, Satpol PP menjelaskan kewenangan penyidikan dan pemrosesan barang bukti sepenuhnya berada di Bea Cukai. 

"Seluruh hasil sitaan gabungan langsung diserahterimakan dan diproses oleh Bea Cukai Probolinggo, baru kemudian ditindaklanjuti melalui Ekspose Hasil Operasi dan dimusnahkan. Penindakan ini merupakan sinergi solid antara Pemda, Bea Cukai Probolinggo, dan APH lainnya," lanjut Agus. 


4.RINCIAN ANGGARAN: OPERASI Rp 889 JUTA, SOSIALISASI Rp 242 JUTA


Untuk pagu yang dikelola langsung Satpol PP, anggarannya terbagi dua:


-Operasional Penindakan: Rp 889.953.750


-Kegiatan Sosialisasi: Rp 242.838.750


Satpol PP juga meluruskan isu anggaran spanduk dan baliho.


Pihaknya menegaskan, anggaran pembuatan dan pemasangan media sosialisasi fisik seperti spanduk, baliho, stiker, dan brosur berada di Dinas Kominfo. 

"Satpol PP hanya fokus pada anggaran yang diserahkan untuk penindakan dan edukasi tatap muka di lapangan, sehingga tidak mengetahui rincian per item media cetak tersebut," pungkasnya. 


Dengan jawaban rinci ini, Satpol PP Lumajang menunjukkan transparansi penggunaan dana DBHCHT yang selama ini dipertanyakan publik. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk akuntabilitas bahwa dana cukai benar-benar digunakan untuk melindungi peredaran rokok legal dan pendapatan negara.


Masyarakat Lumajang mengapresiasi keterbukaan Satpol PP Lumajang dan mendorong agar data 21 titik operasi dan foto-foto pemusnahan barang bukti bersama Bea Cukai Probolinggo juga dipublikasikan secara berkala agar publik semakin percaya.



Reporter: yanuar

×
Berita Terbaru Update