-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

SATRESKOBA POLRES LUMAJANG KEMBALI MEMBEKUK TERSANGKA PEMILIK SABU 0.55 GRAM

Wednesday, 12 December 2018 | 21:40 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T04:07:12Z


R--SEMERU.COM-- LUMAJANG/ Usai dua hari yg lalu (Senin, 10 Desember 2018) Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang ungkap kasus shabu shabu di daerah Kecamatan  Sukodono Kabupaten Lumajang, semalam (Selasa, 11 Desember 2018) sekitar pukul 21.00 WIB Tim ini kembali membekuk tersangka pemilik barang haram jenis shabu di Dusun Sukomaju Desa Sukosari,Kecamatan Kunir, KabuptenLumajang,Jatim.

 Adalah AS, lk (28 th), Wiraswasta, alamat Dusun Sukomaju Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.  S, lk (28 th) Wiraswasta, alamat Dusun  Sumberwongso, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang,  dan K, lk (38 th) Wiraswasta, alamat Dusun Jatiwangi,Desa Jatirejo,Kecamatan  Kunir, Kabupaten Lumajang. Ketiganya di ciduk oleh petugas di tempat yang sama di rumah milik AS.

 Saat akan ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan karena memang ketiganya tertangkap tangan membawa ganja di kantong celananya. Merekapun harus berurusan dengan pihak berwenang dan di gelandang ke Mapolres Lumajang untuk di mintai leterangan lebih lanjut.

  Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah korek api gas warna ungu, satu buah plastik klip kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,55 Gram, satu buah HP merk BRANDCODE warna hitam silver, dengan simcard 085213236xxx, satu buah HP merk SAMSUNG warna silver, dg simcard 082237574xxx, satu buah HP merk NOKIA warna hitam, dengan simcard 085745333xxx.

  Dengan demikian, pelaku telah melanggar pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP.

  Di tempat lain, Kapolres Lumajang AKBP.DR. Muhammad Arsal Sahban,SH. SIK.MM. MH, yang memang telah mengetahui kejadian ini membenarkan serta menegaskan bahwa Kapolres dan jajarannya tak kan pernah rela membiarkan wilayah Lumajang menjadi pangsa pasar barang haram tersebut.

 "Sesuai janji saya, kami tak sudi berbagi tempat dengan para kartel barang haram tersebut. Kita akan cari terus siapa dalang dibalik mewabahnya peredaran shabu- shabu, ganja serta obat- obat terlarang tersebut. Kami akan buru terus siapapun mereka yg berada dilingkaran narkoba ini",Tegas Arsal saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon.

  Jajaran Polres Lumajang khususnya Sat Reskoba Polres Lumajang memang sedang gencar mengibarkan bendera perang terhadap peredaran narkoba serta obat obatan terlarang yang lain di wilayah hukum Polres Lumajang. Hal ini dapat di lihat dari kinerja tim opsnal Sat Reskoba yg pagi kemarin (Rabu,12 Desember 2018) mengungkap peredaran "Pil koplo" tanpa ijin dengan jumlah 2376 butir 826 pil putih berlogo "Y"  dan pil berwarna kuning berlogo "DMP"  sejumlah 1550 butir di TKP dalam rumah  beralamatkan di Dusun. Krajan Tengah Desa Sumberjati KecamatanTempeh Kabupaten Lumajang.

  Atas kejadian pengungkapan yg terus menerus ini, menandakan mudahnya pemuda di wilayah Lumajang untuk mendapatkan barang haram tersebut. Orang tua dibuat was- was dengan pergaulan anak- anak mereka, khususnya mereka yang menginjak masa remaja. Karena dalam usia ini, anak- akan mencari jati dirinya dan lebih dipengaruhi oleh lingkunganya. Perlu pengawasan lebih dari orang tua serta penguatan secara spiritual, untuk mencegah remaja remaja tersebut salah dalam  mengekspresikan emosinya serta terjerumus dalam pergaulan yg salah.(bs/ribut).

tag : lumajang
×
Berita Terbaru Update