-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

BUPATI MEMEDIASI WARGA DESA SUMBERWERINGIN DAN DESA SALAK DENGAN PT RANULADING

Thursday, 24 January 2019 | 15:43 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T04:07:07Z



Lumajang, r-semeru.com | 24 Januari 2019 --- Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M. ML., menindak lanjuti mediasi antara PT. Ranulading dengan masyarakat Desa Sumberwringin Kecamatan Klakah dan masyarakat Desa Salak Kecamatan  Randuagung, yang beberapa hari sebelumnya dimediasi bupati. Pertemuan kali ini berlangsung  di Ruang Rapat  Nararya Kirana, lantai III Kantor Bupati Lumajang, Rabu (24/01/19).

Bupati mengungkapkan, bahwa timbulnya konflik sosial  tersebut dikarenakan surat ijin pengajuan perpanjangan untuk tidak menanam Kopi dan cengkeh selama 2013 sampai 2014 yang dibuat oleh pihak PT. Ranulading, tidak sesuai dengan surat perijinan HGU. Pasalnya hingga saat ini tanaman tebu, sengon dan pisang masih tertanam di lahan tersebut.

Bupati menjelaskan, prinsip utamanya, ada kegiatan PT. Ranulading  di luar ketentuan.  Indikasinya PT. Ranulading melakukan penyimpangan, yang harus dilakukan pembenahan.

Sementara itu, seorang warga Sumberweringin , mengatakan, bahwa pihaknya melakukan tuntutan kepada PT. Ranu Lading sejak tahun 2014 yang lalu dan baru kali ini Bupati turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Tuntutan kami, tegakkan hukum dan peraturan HGU No. 40 tahun 1996, karena di dalam peraturan tersebut ada ketentuan,  apabila ada pelanggaran harus diselesaikan yang mana keputusan BPN RI bidang tanah HGU harus digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya, serta tidak boleh dipergunakan selainnya",ujarnya.

"Kembalikan tanah ini kepada Negara dan tanah tersebut digunakan menjadi tanah sosial yang diperuntukkan rakyat", imbuhnya.

Untuk menuntaskan konflik sosial tersebut, Bupati bersama PT Ranulading membuat surat kesepakatan yang isinya, "Dengan ini PT Ranulading berkomitmen untuk mengembalikan tanaman perkebunan sesuai dengan ijin HGU yaitu, cengkeh dan Kopi dan tidak menanam selain cengkeh dan kopi. PT. Ranulading akan membersihkan tanaman lain dengan batas waktu 24 Februari 2019. Bila tidak melaksanakan komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan membuat surat rekomendasi pencabutan HGU PT. Ranulading", urainya. (rbt/alief).
×
Berita Terbaru Update