R--SEMERU.COM-- LUMAJANG/ Selasa 29 Januari 2019 Kapolres Lumajang AKBP, DR, Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK ,MM, MH, memimpin langsung rekontruksi atas kejadian ditemukanya wanita tanpa busana di lokasi wisata Pantai Paseban (25/01/2019).
Dalam kegiatan yang digelar di lokasi pembunuhan tepatnya di pinggir sungai areal pertebuan di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Kapolres Lumajang didampingi pula AKP, Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Kasus ini sendiri bermula dari penemuan mayat wanita tanpa busana di wilayah hukum Polres Lumajang, tepatnya di Pantai Paseban, Dusun Bulurejo, Dsesa Paseban, Kecamatan Kencong. Pihak kepolisian yang saat itu menemukan kejanggalan atas korban, melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, diketahui wanita tersebut adalah korban pembunuhan yang berlokasi di wilayah hukum Polres Lumajang.
Sat Reskrim Polres Jember pun bekerja sama dengan Tim Cobra Polres Lumajang untuk mencari dalang dibalik terbunuhnya wanita tersebut. Akhirnya petugas mengerucut pada dua nama yang memang menjadi orang terakhir yang keluar bersama korban. Mereka adalah M. Syafii, 24 tahun,Swasta, beralamat di Dusun Krajan II, Rt 21, Rw 6, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang bersama dengan inisial M.N.R, 15 tahun, Pelajar, beralamat di Dusun Krajan I, Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
sedangkan korban adalah Idayati, 42 tahun wiraswasta, lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban,SH, SIK, MM, MH, mengatakan pada awak media bahwa pelaku harus diberi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat akan diamankan. “Pelaku Syafi’I memang berusaha melawan saat akan ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Maka dari itu, kami harus melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan timah panas pada kaki tersangka”,ungkap Arsal.
Katim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP, Hasran Cobra
menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini adalah kolaborasi dari Polres Lumajang dan Polres Jember yang tergabung dalam Macan Nusantara Bersatu (tim reserse se-Indonesia). “Berkat solidnya kerja sama Tim Cobra Polres Lumajang dan Sat Reskrim Polres Jember, pelaku dapat ditangkap dengan cepat. Namun demikian, pelaku mengaku telah menjual motor milik korban ke seseorang di wilayah Kabupaten Situbondo, sedangkan perhiasan korban ditemukan dirumah paman tersangka safi’i. Kami akan terus mendalami kasus ini”, Ucap Hasran Cobra.
Dari Jalannya rekonstruksi tergambar motif pembunuhan tersebut. awalnya tersangka safi’i yang sudah janjian kencan dengan korban dengan kesepakatan pembayaran Rp 50 ribu. Korban dijemput oleh tersangka 1 dan tersangka 2 kerumahnya menuju ke TKP. di TKP Tersangka Safi’i bersetubuh dengan korban, sedangkan M.N.R disuruh utk membeli rokok. selesai bersetubuh, korban meminta bayaran tambahan Rp 1 juta, dengan alasan tarifnya sudah naik. permintaan ini ditolak oleh tersangka sehingga terjadi cekcok mulut. Pada Akhirnya tersangka Safi’i memukul korban dengan tangan kosong 2 kali ke arah wajah, selanjutnya memukul menggunakan helm berulangkali ke arah wajah korban sampai korban tidak sadarkan diri. setelah itu tersangka safi’i menyeret kaki korban ke arah sungai yang berjarak 10 meter dari TKP persetubuhan. saat itulah M.N.R datang menemui tersangka safi’i yang kemudian membantu tsk safi’i melempar tubuh korban kedalam sungai Bondoyudo, lumajang. Jasad korban akhirnya terbawa arus sungai cukup jauh melintasi wilayah lumajang sampai di pantai paseban, jember.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.(ribut/alief/bcl).
tag : lumajang