R--SEMERU.COM-- LUMAJANG/ Sudah menjadi rahasia umum, bahwa setiap wanita selalu mendambakan memiliki kulit yang bersih mulus serta wajah yang cantik. Berbagai cara dilakukan oleh para wanita, mulai dari konsumsi buah dan sayuran, perawatan ke dokter kecantikan, hingga menggunakan bedak agar wajah terlihat lebih menarik.
Namun demikian, lebih berhati-hatilah dalam memilih produk kecantikan. Pasalnya, hari ini (Rabu, 23 Januari 2019) Tim dari Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku yang mengedarkan produk kecantikan tanpa disertai keahlian dibidangnya.
Adalah Nanik Ismawati, Perempuan, Malang/03 Maret 1967, Umur 52 Th, Kristen, Wiraswasta, SMA (tamat), Ind/Jawa. Wanita yang beralamat di Jl. Manukan Sari 3-A/28 RT 8 RW 4 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya ini ditangkap di,'Play Ground',dalam Alun-Alun Lumajang, Jl. Alun-Alun Selatan Kec/Kab. Lumajang.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, diantaranya empat cepuk warna putih label ,“HERBAL MASKER PAYUDARA”, yang berisi serbuk halus warna putih, sembilan cepuk warna putih label, “HERBAL MASKER PAYUDARA” ,tanpa isi/kosong, satu buah plastik isi 20 cepuk warna putih dengan label, “HERBAL CREAM PELUNTUR LEMAK”? yang berisi krim warna putih dua puluh cepuk putih dengan label, “HERBAL CREAM PELUNTUR LEMAK”, yang berisi crem warna putih, enam buah cepuk ukuran sedang warna putih tanpa isi/kosong, satu buah cepuk ukuran sedang warna putih “VIVA MASSAGE CREAM”, dua buah botol sisa tempat “HOLLY MILK”, dua buah botol sisa tempat “HOLLY GOATS MILK”, empat buah sachet masker viva bengkoang. Atas perbuatan nya, pelaku harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang untuk proses penyelidikan lebih lanjut
AKP Priyo Purwandito,SH, selaku Kasat Reskoba Polres Lumajang yang memimpin penangkapan ini menuturkan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, yang mana mencurigai seseorang yang menjual barang kosmetik di sekitaran Alun -Alun Lumajang. “Setelah mendengar laporan dari masyarakat, saya sendiri langsung memimpin pengecekan terhadap laporan tersebut. Hasilnya, kami mendapati seseorang yang memang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk memasarkan produk tersebut”, ungkap Priyo.
Dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban,SH,SIK,MH, MM, membenarkan penangkapan tersebut. “Tadi pagi (23/01) sekitar pukul 10.00 wib tim opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang menangkap seseorang di sekitaran Play ground Alun -Alun Lumajang. Ini adalah masalah yang cukup berbahaya, dimana ia mengedarkan produk kecantikan tanpa adanya keahlian yang bersangkutan dibidang kesehatan. Saya menghimbau kepada para ibu -ibu maupun perempuan yang masih remaja agar lebih berhati hati dalam pemilihan produk kecantikan. Jangan sampai ingin bersih, malah jadi tambah masalah karena menggunakan produk palsu”, tegas Arsal.
Pelaku sendiri telah melanggar Pasal 98 (2 dan 3) Subs 197 Jo 196 UURI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan dan bahan yang berkhasiat obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenui standart mutu pelayanan farmasi yg di tetapkan dengan peraturan pemerintah dan atau memproduksi mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan atau ijin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(ribut/alief/bcl).
tag : lumajang