-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

TIM COBRA POLRES LUMAJANG KEMBALI TEMBAK DUA PELAKU PENCURI MOTOR JARINGAN JEMBER

Friday, 1 February 2019 | 09:15 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-14T04:07:00Z


 R--SEMERU.COM-- LUMAJANG/ Tim Cobra Polres Lumajang memang tidak main main dalam ultimatumnya kepada para pelaku kejahatan untuk menangkap seluruh pelaku kejahatan sampai akar-akarnya. (Kamis, 31 Januari 2019) Tim Cobra kembali menangkap sekaligus menembak kedua pelaku pencuri sepeda motor tersebut.

  Mereka adalah Minil bin Jamat (27 th), beralamat di Desa Sumberan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember dan Sultanto bin Kasidi (35 th), beralamat di Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember. Keduanya memang harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan diamankan oleh petugas.

  Penangkapan ini sendiri bermula dari laporan korban atas nama Iswani OKI Safari (22 th), perempuan, islam, Wiraswasta, beralamat di Desa Darungan Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Korban mengaku kehilangan Sepeda motor miliknya yang bermerk Honda Beat warna putih dengan Nopol N 2047 UD yang diparkir di depan toko. Polisi pun bergerak cepat dengan mendalami kasus tersebut.

  Akhirnya Tim Cobra mendapatkan titik terang atas kasus tersebut. Dibantu oleh Sat Reskrim Polres Jember, akhirnya pada dini hari(31/01) sekitar pukul 13.00 Tim Cobra berhasil menangkap tersangka Minil di rumahnya di desa Sumberan, Jember. Sedangkan Sultanto baru tertangkap sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Desa Karangrejo, kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.

  Dalam pengakuan keduanya, mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam untuk melancarkan aksinya. Namun mereka menyangkal jika sudah merencanakan pencurian ini sejak dari rumah. Mereka mengaku hanya ingin berjalan-jalan kearah Lumajang. Namun ditengah jalan keduanya melihat sepeda motor tanpa pemilik di depan toko dalam keadaan kunci motor masih terpasang.

  Sontak Minil yang mengendarai motor langsung putar balik dan si Sultanto turun untuk mengambil motor tersebut. Mereka mengaku kabur membawa motor tersebut ke arah rumah Sultanto
di Jember.

  Kapolres Lumajang AKBP,DR, Muhammad Arsal Sahban, SH,SIK,MM, MH, menerangkan bahwa keduanya adalah residivis dalam masalah yang berbeda ,“ Tersangka Sultanto pernah dipenjara dalam kasus sebagai penadah sepeda motor di wilayah Jember. Sedangkan Minil juga pernah dipenjara karena penggelapan”, Ungkap Arsal.

 Lebih lanjut, pria yang baru menjabat sebagai Kapolres Lumajang selama 2,5 bulan ini mengatakan jika salah satu tersangka baru merasakan udara segar selama 5 bulan. ”Sultanto ini juga merupakan anggota organisasi kepemudaan di Surabaya, namun dengan nama samaran Samsul di Kartu Tanda Anggotanya. Dia juga baru keluar Lapas Jember Bulan Juli. Surat dari Lapas juga masih ada di saku mereka saat kami tangkap”,Tutup Arsal.

sedangkan Kasat Reskrim AKP,Hasran Cobra yang mendamping Kapolres dalam rilis menyatakan “pelaku ini merupakan jaringan Jember, baru kali ini kami identifikasi melakukan di lumajang. Mungkin dia mau coba-coba dapat patukan Cobra Lumajang”, ucap Hasran yang juga selaku Katim Cobra

Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.(ribut/alief/bcl).

tag : lumajang
×
Berita Terbaru Update