R--SEMERU.COM-- LUMAJANG/ (26/04/2019) Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus 3 orang tersangka yang sedang pesta Shabu. 3 org tersangka tersebut ditangkap di Desa Kunir-Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang pada Tanggal 25 April 2019 sekira pukul Jam 21.00 Wib.
Di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti Shabu dengan berat 1,74 gram dan 1,52 gram beserta alat hisap berupa bonk.
3 orang tersangka tersebut atas nama
1. NUR HASAN (31 th) Alamat Desa Kunir- Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang dan di Dusun Besuki Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
2. EKO PURWANTO (24 Th) Dusun Ketangi Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
3. M. ALI ROHMAN (31 Th) Dusun Sumberdawe Desa Kunir- Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP, DR, Muhammad Arsal Sahban,SH,SIK,MM, MH, menkonfirmasi pengungkapan tersebut " Kami berhasil mengungkap pesta Narkoba. 3 orang pelaku kami tangkap dalam pesta shabu tersebut. Saat ini saya perang terhadap Narkoba dilumajang. Narkobalah sebagai penyebab timbulnya kriminalitas di Lumajang. Bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang pengedar maupun pengguna narkoba, laporkan kepada kami",terang Arsal.
Kasat Resnarkoba AKP, Priyo Purwandito,SH, menambahkan" saya bersama tim akan mendalami kasus berikut guna menangkap pengedar Shabu yang menjadi distributor ke tangan para tersangka tersebut", ujar Priyo.
Ketiga tersangka dijeral pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.(bs/al/rbt).