R--SEMERU.COM--LUMAJANG/ Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, M.Si, mengharapkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk terus melakukan pendampingan terhadap kinerja Kepala Desa.
Hal itu disampaikan Bunda Indah saat membuka Pembekalan Badan Permusyawaratan Desa di Gedung guru Kabupaten Lumajang, Kamis (16/05/19) pagi.
Ia mengungkapkan, bahwa BPD merupakan mitra pemerintah yang harus bisa bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa.
Dikatakan, bahwa BPD memiliki fungsi yang harus dijalankan, yaitu membahas dan menyepakati peraturan Desa bersama Kades, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa.
"BPD memiliki peran yang penting dalam membangun Desa. Oleh karena itu, tugas BPD hampir sama dengan DPRD", katanya.
Ia berharap, Kepala Desa dan BPD dapat terus berkoordinasi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Pemerintah Desa demi kemajuan desa.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Syamsul Arifin, SP, MM., mengatakan bahwa pembekalan tersebut difokuskan kepada BPD, agar mengetahui lebih dalam fungsi dan tugas pokok yang dilakukan oleh BPD.
Ia melaporkan, maksud dan tujuan pembekalan BPD tersebut adalah memberikan pembekalan tugas pokok dan fungsi BPD yang sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang no 31 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pembekalan BPD tersebut, diikuti oleh Camat se Kabupaten Lumajang serta perwakilan BPD dari 198 Desa di Kabupaten Lumajang (al/rbt/elly).
