-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemkab Akan Beri Pelayanan Maksimal Bagi Masyarakat Yang Ingin Mendaftar Sebagai Calon Transmigran.

Saturday, 22 August 2020 | 23:52 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-22T16:52:14Z




Lumajang,r--semeru.com// Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon transmigran, baik secara perorangan maupun kelompok, serta bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan dan bantuan Pemerintah.


"Ini merupakan salah satu wujud pelayanan yang diberikan kepada masyarakat untuk dapat bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain, serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Sri Agustini melalui telepon selulernya, Sabtu (22/8/2020).


Sri Agustini juga mengatakan, bahwa transmigrasi merupakan suatu program yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, untuk memindahkan penduduk dari suatu daerah yang padat penduduk (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia


Lanjut dia, adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat pendaftaran adalah asli Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga, berbadan sehat, umur maksimal 50 Tahun, fotocopy dokumen Adminduk (KTP dan KK), fotocopy Surat Nikah, pas foto Suami Istri ukuran 3x4 cm sebanyak enam lembar.


Selain itu, dikatakan Sri Agustini, bahwa untuk mekanisme pendaftaran, nanti para calon transmigran bisa datang sendiri ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, dan pelayanannya selesai maksimal satu hari, dengan catatan dokumen lengkap.


"Jadi masyarakat mengisi formulir pendaftaran calon transmigran, lalu peminat mendaftarkan diri di Kantor Dinas Tenaga Kerja, untuk kemudian nantinya akan dilakukan pendataan dan dipersiapakan untuk wawancara," ujar dia.


Ia menambahkan, bahwa setelah mendaftar dan mengikuti wawancara, pendaftar nantinya akan memiliki status sebagai calon transmigran yang dinyatakan dalam kartu seleksi (Pn6).


Sementara, untuk pelayanan pengaduan ketidaksesuaian layanan dapat disampaikan melalui kotak saran/kotak pengaduan melalui telelon di nomor (0334) 881546, atau melalui pengaduan Email disnaker@lumajangkab.go.id. (al-team).

×
Berita Terbaru Update