Lumajang,r- semeru.com // Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, SH, MH menjelaskan keberhasilannya ungkap kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan, Kamis (14/1/2021).
Penggelapan ini terjadi Senin (12/10/2020) di Dusun Kalibendo Utara Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang dan dilaporkan Selasa (29/12/2020) .
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto, SH, MH mengatakan seteleh menerima laporan pihaknya melakukan penyelidikan, pelaku dengan inisial IR, 48 th, Islam, Karyawan BUMN, Alamat sesuai KTP Desa Pasirian kecacamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Alamat tempat tinggal Ds. Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang telah ditangkap kemarin Rabu (13/1/2021) pukul 17.30. Wib. ketika sedang melintas di Jalan raya Pasirian Lumajang dan resmi ditahan hari ini Kamis (14/1/2021)
“Pelaku mengakui perbuatannya awalnya pelaku mendatangi rumah korban yang sebelumnya telah saling kenal, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan untuk pergi ke Probolinggo dan berjanji akan dikembalikan malam hari sesampainya dari Probolinggo, namun setelah ditunggu – tunggu sepeda motor milik korban tidak dikembalikan, selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku namun tidak pernah bertemu, selanjutnya korban menelepon pelaku dan mengatakan bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada orang lain,”imbuhnya.
“Dengan kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type CBR 150 R telah diamankan di Polsek Pasirian.” Jelasnya
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP,"punkas Kapolsek Pasirian.(bs).