.
Lumajang,r-semeru.com// Selasa,19 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wib. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu).
Petugas berhasil mengamankan Muhammad alias Mat,umur 37 tahun, alamat Dusun Ngampo RT. 04 RW. 17 Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang.
Berikut barang bukti yang yang berhasil diamankan petugas, dua (2) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu, yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu. Satu (1) buah HP merk OPPO warna hitam, dengan nomor (simcard) 081231329903, Satu (1) buah kompor alat hisap Shabu warna hitam.
Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta membeli, menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menggunakan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba AKP ErnowoS.H menjelaskab bahwa,"pelaku kita tangkap di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti trsebut diatas di dalam rumah tersangka,"jelasnya pada awak media.
Selanjutnya kata AKP Ernowo,S.H tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat sengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tambahnya
Untuk menindak lanjuti penyelidikan,penyidik memeriksa para Saksi dan Tersangka. Dan BB dikirim ke Labfor Cab. Polda Jatim.
Selanjutnya Penyidik Koordinasi dengan JPU. Kasat Resnarkoba akan Kembangkan dan mengejar pelaku lain yang terkait "untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang,"pungkas AKP Ernowo,S.H. (thr/jk).