-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak.

Friday, 29 January 2021 | 10:39 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-29T03:39:38Z



Lumajang,r-semeru.com //Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan  seorang Lelaki  pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Berawal berkunjung ke rumah nenek korban untuk menjenguk korban lalu menginap di rumah nenek tersebut.Entah apa yang merasuki pikiranya,sehingga Ia melakukan perbuatan bejat terhadap anak gadis dibawah umur tersebut.


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K M.Si, melalui kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur,S.H dan anggota melaksanakan ungkap kasus perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No 17, tahun 2016 tentang perlindungan anak, Rabu (26/01).


Kasatreskrim Polres Lumajang mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada hari Sabtu (14/11) sekira pukul 00.00 Wib di dalam rumah Jalan Panjaitan, kelurahan Citrodiwangsan, kecamatan kota Lumajang.


Kata Masykur kepada awak media, “Awalnya pada hari Sabtu (14/11) terlapor bersama pelapor dari kota Pasuruan berkunjung kerumah nenek korban untuk menjenguk korban berada di Lumajang, lalu dirinya menginap dirumah tersebut. Sekira pukul 00.00 Wib saat pelapor berada didalam, pelaku menyetubuhi korban diruang tamu. Lalu pada hari Minggu (15/11) sekira pukul 00.30 Wib saat pelapor sedang tidur pelaku mengulangi perbuatannya menyetubuhi korban diruang tamu. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terlapor menyuruh tidak bercerita kepada siapapun. Kemudian, pada hari Senin (16/11) korban bercerita kepada pelapor sehubungan kejadian yang dialaminya tersebut. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh korban di Polres Lumajang,"kata AKP  Masykur,S.H.


Masykur juga menjelaskan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi selanjutnya melakukan gelar perkara dengan rekom gelar menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya pada hari Rabu (26/01) tersangka berinisial CP, Laki-laki, umur 25th, Pelajar/Mahasiswa, agama Islam, alamat jalan Darmoyudo, kelurahan Purworejo, kecamatan Purworejo, kota Pasuruan dapat diamankan.


“Hasil interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali diruang tamu rumah nenek korban, di jalan Panjaitan, kelurahan Citrodiwangsan, kecamatan/kabupaten Lumajang," pungkas Masykur. (bs). 

×
Berita Terbaru Update