Lumajang,r--semeru.com//Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K. M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Ernowo, S.H. ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu), Selasa (19/1/2021) pukul 18.00 Wib di jalan (depan kantor Kecamatan Senduro) Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang.
AKP Ernowo menjelaskan bahwa pelaku KA (35) warga Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta membeli, menjual, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Gol. 1 jenis Shabu.
"Pelaku ditangkap di jalan raya tepatnya di depan kantor Kecamatan Senduro pada saat mengendarai sepeda motor. Dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti pada saku jaket sebelah kiri yg sedang dipakai oleh pelaku,"ujar AKP Ernowo.
Barang Bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,10 gram, 1 (satu) buah jaket warna biru, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam, dengan nomor (simcard) 08585001xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Ernowo. (bs).