-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Lumajang Ringkus S Asal Lempeni Tempeh,Tanpa Perlawanan, Sedangkan F Buron.

Saturday, 13 February 2021 | 09:59 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-13T02:59:01Z




Lumajang,r-semeru.com// Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib, Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang  telah berhasil ungkap  kasus Tindak Pidana  pencurian dengan kekerasan  sebagaimana di maksud dalam pasal  365 KUHP.


Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Minggu tgl 31 Januari 2021, sekira jam 02.00 Wib di depan ruko Aswat Game Jln. Imam Bonjol Kelurahan Citrodiwangsan Kecanatan / Kabupaten Lumajang.


Korban MZR, 20 TH, agama islam,  Pelajar, Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan /Kabupaten Lumajang langsung lapor ke Polres peristiwa yang menimpa dirinya.


Team Resmob Polres Lumajang bergerak cepat begitu menerima laporan dan berhasil meringkus  ZA, Laki-laki, Lumajang, Umur +/- 27 Thn, Islam, Wiraswasta, alamat Desa Kalipepe Kecamatab  Yosowilangun Kabupaten Lumajang(sesuai KTP) sekarang berdomisili di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.

(Tertangkap sebelumnya) peran sebagai eksekutor.


Dan yang kedua S, Laki-laki, 20 tahun, Islam,belum/tdk bekerja, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. ( Tertangkap ) 


Dan yang ketiga  F, Alamat Desa /Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang (Belum tertangkap)


Team Resmob juga mengamankan barang bukti ,1 (satu) Potong Celana Pendek warna abu abu (Pakaian yg di gunakan Pelaku ZA saat melakukan Tindak Pidana).



satu (1 ) buah Hp merk Xiaomi  Redmi 4A dg Nomor Imei 1. 865743035591XXX, Imei 2. 865743035591XXX. (BB milik korban)


1 ( satu ) buah senjata tajam Jenis Pisau berikut rangkanya (yg dibawa Pelaku ZA) 


Satu ( 1) jaket Hodie warna putih (yg digunakan Pelaku S)


Satu ( 1 ) celana panjang warna hitam.(yg digunakan Pelaku S).


Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Maskur;S.H menjelaskan bahwa pelaku mendatangi  Korban di saat korban bersama dengan temanya yang bernama Sdr. “I” Sedang bermain Handphone di depan ruko Aswat Game Jln. Imam Bonjol Lumajang di datangi oleh Sdr. ZA bersama dengan Sdr. S dan Sdr.  F berboncengan 3 menggunaka Sepeda motor vario dengan posisi sdr. S yang membonceng 2 pelaku lainya,


 "lalu Sdr. S dan Sdr. ZA turun darisepeda motor dan menghampiri korban kemudian Sdr. ZA meminta hp korban serta mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan kearah korban dan mengancam korban agar tidak berteriak, setelah berhasil mengambil Hp Korban Sdr. ZA  dan Sdr.S menghampiri Sdr. F yang sudah menunggu di atas Sepeda motor lalu 3 orang pelaku tersebut meninggalkan korban,"jelasnya.



Berdasarkan hasil penyelidikan Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang dan mengetahui ciri- ciri para pelaku melalui cctv. 


"Team kami melakukan penangkapan terhadap tersangka S dirumahnya ikut Desa Lempeni, Kecamatab Tempeh, Kabupaten Lumajang, dalam proses penangkapan tersangka S tdk melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya dari tangan tersangka S berhasil di amankan 1 ( satu ) buah Hp merk Xiaomi  Redmi 4A dg Nomor Imei 1. 865743035591XXX, Imei 2. 865743035591XXX yang di duga Hasil Kejahatan,"jlentrehnya.


Masih kata Kasat Reskrim AKP Maskur,S.H dalam pengembangan tersangka juga mengakui melakukan tindak Pidana Curas ( perampasan hp ) Tkp Jl Gubernur Suryo ( embong kembar ) barang milik korban yang di ambil Hp merk Vivo , pelaku 1. ZA, 2. S, 3. F.( bs).

×
Berita Terbaru Update