Lumajang,r-semeru.com // Maiyeh B. Asma warga Dusun Ampel Gading RT.01 RW.01 Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir Kabupaten Jatim. Maiyeh B.Asma pemilik aset tanah seluas 3618 M2 yang diklaim milik SDN 01 Jatimulyo.Tanah Maiyeh B.Asma tersebut dikuasai SDN 01 Jatimulyo sejak Tahun 1975 sampai sekarang.
Menurut Ahmad Surat anaknya Maiyeh B.Asma pihaknya sudah melakukan lobi- lobi sampai bersurat ke Bupati Thoriqul Haq .
"tanggal 11/03/2019 saya bersurat ke Pak Bupati Thoriq,tapi tidak di respon,terus saya bersurat lagi tanggal 30/3/2019 tapi tetap tidak ada tanggapan,lalu saya tetap bersurat yang ke 3 ke Pak Bupati tanggal 12/4/2019 akan tetapi ya sama tidak di respon,"ungkap Ahmad Surat.
Setelah bersurat sampai 3X tidak di respon Bupati Lumajang, Ahmad Surat mendatangi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang
"saya ditemuai Pak Agus Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang,dan saya ditanyai apa keperluannya,terus saya jawab bahwa butuh penyelesaian tanah kami yang dikuasai Dinas Pendidikan yang saat ini di pakai SDN 01 Jatimulyo Kunir," cerita Ahmad Surat pada awak media r- semeru.com,Senin (26/4/2021).
Tidak mendapat jawaban yang di inginkan,Agus malah nantang Ahmad Surat,yaitu di sarankan gugat ke Pengadilan.
"dan Agus bilang kalau sudah di Pengadilan nanti saya lawan sampean,"ujar Ahmad Surat.
Ahmad Surat sudah menjelaskan ke Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang bahwa Ia dan keluarga hanya minta penyelesaian secara kekeluargaan perihal tanahnya yang di pakai SDN 01 Jatimulyo selama 46 Tahun.
Tapi dari pihak Agus Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang tetap tidak mau.
Berselang 15 hari Ahmad Surat dapat undangan mediasi dari Kepala Kantor BPN Lumajang Nur Sofa,S.H.
Mediasi di Kantor BPN Lumajang pada Hari Rabu 8 Februari 2020.
Yang hadir dalam mediasi ;
1.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang.
2.Kepala Dinas Pengelolah Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang.
3.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang.
4.Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang.
5.Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Lumajang
6.Camat Kunir.
7.Kepala Desa Jatimulyo.
8.Kasi Pemerintah Jatimulyo.
9.Ahmad Surat anak kandung Maiyeh B.Asma.
Dalam mediasi tidak ada solusi untuk penyelesaian masalah tanah yang di pakai SDN 01 Jatimulyo Kunir.
"bahkan Pak Catur dari Kabag Hukum menyuruh kami untuk menghibahkan tanah kami tersebut ke Dinas Pendidikan, ya saya tolak,"jelas Ahmad Surat.
"Bahkan Pak Catur mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa mengembalikan atau membeli tanah tersebut tanpa ada putusan PN Lumajang,"imbuh Ahmad Surat.
Langkah Hukum dilakukan Maiyeh B.Asma untuk mengambil haknya yang selama 46 Tahun di gunakan untuk proses belajar mengajar oleh SDN 01 Jatimulyo.
Melalui Pengacaranya Moh.Heru Laksono,S.H Buk Maiyeh telah memenangkan perkaranya melawan Bupati Lumajang, DPRD Kabupaten Lumajang , Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dan KS.SDN 01 Jatimulyo.
Dengan Putusan Nomor : 41/Pdt.G/ 2020/ PN.LMJ.Tanggal Putusan 03 Pebruari 2021.
Setelah PN Lumajang memenangkan Maiyeh B.Asma dalam perkaranya selang 14 hari Pemkab Lumajang melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) di Surabaya.
Dan Pengadilan Tinggi ( PT ) Surabaya pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 tetap memperkuat Putusan PN Lumajang,dengan Nomor Putusan : 218/PDT/ 2021/ PT SBY.
Dengan keputan PN Lumajang dan Pengadilan Tinggi(PT) Surabaya yang memenangkan Maiyeh B.Asma atas tanah yang di pakai SDN 01 Jatimulyo.
Maiyeh B.Asma masih memberi kesempatan lebar- lebar kepada Pemkab untuk di selesaikan secara kekeluargaan.
"tapi kalau tidak mau kekeluargaan pihak Pemkab maka SDN 01 Jatimulyo kami tutup,karena kami sebelumnya meminta secara baik- baik tanah kami tersebut tapi tidak ditanggapi,"tegas Maiyeh. B. Asma.( bs- tim)

