Lumajamg,r-semeru.com // Imam Suryadi Asisten Pemerintahan dan Plt Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang Fira Yofiana bersilahturohmi ke rumah Maiyeh B.Asmah di Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Kedatangan Asisten Pemerintahan dan Plt.Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang adalah bersilaturohmi ke keluarga Bu Maiyeh dan berharap proses belajar mengajar di SDN 01 Jatumulyo tetap berjalan walaupun Proses Kasasi ke Mahkamah Agung tetap berjalan.
SDN 01 Jatimulyo Kunir adalah obyek sengketa antara Pemkab Lumajang & Maiyeh B.Asmah.
Selama 46 tahun tanah milik Maiyeh B.Asmah ditempati SDN 01 Jatimulyo.
Proses Hukum kasus SDN 01 saat ini memasuki babak baru yaitu Pemkab mengajukan Kasasi ke MA,sebelumnya di PN Lumajang dan Pengadilan Tinggi Surabaya telah di menangkan oleh Maiyeh B.Asmah.
"kami ke sini ( rumah Maiyeh B Asmah) adalah bersilahturohmi dan berharap anak-anak terus jalan belajarnya,"harap Imam Suryadi Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang,Kamis ( 6/5/2021).
Sedangkan Plt Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang juga berharap yang sama dengan Asisten Pemerintahan Kabupaten Lumajang.
Menurut Fira Yofiana pihaknya berharap proses belajar anak- anak jangan sampai terhenti sambil menunggu keputusan Kasasi.
Menurut Fira Yofiana kalau proses Hukum tidak tuntas Pemkab nanti yang disalahkan BPK.
Dan versi Plt.Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang bahwa Kasasi tidak bisa di cabut.
"kami nanti di audit BPK dan ditanya kok tidak ada upaya Hukum sampai tuntas,"ujar Fira Yofiana pada Ahmad Surat.
Dari Maiyeh B.Asmah di wakili anaknya Ahmad Surat langsung menolak permintaan Asisten Pemerintahan dan Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang.
Ahmad Surat bersikukuh pada saat mediasi yang di fasiltasi Kepala BPN Lumajsng.
"Pak Catur dari Kabag Hukum ngomong gini waktu itu ke saya,Pak Surat Pemerintah tidak akan mengganti tanah sampean kecuali ada Keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Lumajang,"cerita Surat pada Plt.Kabag Hukum dan Asisten Pemerintahan.
"jadi kami pegang omongannya Pak Catur dan kami orang awam tidak ngerti Hukum,jadi kami menghormati putusan Hukum yang paling bawah.Kami tidak ngerti sasi sasi itu,kalau memang putusan PN Lumajang dan putusan PT Surabaya di abaikan ya lebih baik di bubarkan aja cukup sasi sasi di Jakarta itu,"kata Surat berapi- api.
Menurut Ahmad Surat tidak perlu lagi ada PN Lumajang dan PT Surabaya, rakyat langsung ke MA di Jakarta.
Kalau menurut versi Ahmad Surat Kasasi itu masih bisa di cabut oleh Pemkab.
" tadi saya tanya ke pengacara saya,pak Heru ini rupanya ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari Pemkab terus apa bisa Kasasi di cabut,jawab pak Heru itu bisa di cabut,"terang Surat.
"Kami sudah cukup bersabar Pak,coba bayangkan 46 tahun kami tidak punya penghasilan dari tanah tersebut,dan kami kalau diminta untuk tidak menutup SDN 01 Jatimulyo jelas tidak bisa,itu tetep kami tutup walau Kasasi terus jalan tapi kalau Kasasi di cabut oleh Pemkab maka kami bersedia musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini,"imbuhnya.
Keluarga besar Maiyeh B.Asmah masih memberi kesempatan pada Pemkab Lumajang untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan anak didik di SDN 01 Jatimulyo.
"tapi kalau Pemkab tetep ngotot Kasasi dan nanti kalau Kasasinya dimenangkan oleh kami maka tanah tersebut tidak akan kami jual," tegas Surat.
Akhirnya musyawarah antara Ahmad Surat dan Asisten Pemerintahan dan Plt.Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang tidak ada titik temu/ buntu.
Dari pihak Asisten Pemerintahan dan Plt. Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang minta waktu dan akan melaporkan hasil pertemuan ini ke Bupati Lumajang.
Dan Ahmad Surat pun berharap pada Asisten Pemerintahan dan Plt.Kabag Hukum Setda Kabupaten Lumajang agar permasalahan ini di sampaikan ke Bupati agar tidak berlarut - larut untuk segera di selesaikan secara kekeluargaan.
" kami kasihan ke anak- anak seandaikan masalah ini tidak kunjung selesai,"tegas Ahmad Surat.( bs- tim).

