Lumajang,r-semeru.com// Persengketaan Lahan yang di atasnya di bangun gedung SDN Jatimulyo 01 sejak 47 Tahun yang lalu,yang saat ini proses Kasasi di MA.
Awalnya Maiyeh B.Asmah gugat Pemkab & Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang ke PN Lumajang dan dimenangkan Maiyeh B.Asmah.
Tergugat ( Pemkab Lumajang) lalu mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan PT.Surabaya putusannya memperkuat Putusan PN Lumajang.
Dengan kekalahan di dua pengadilan tersebut pihak tergugat melalui Pengacara Pemerintah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai sekarang antara Penggugat dan Tergugat menunggu hasil putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.
Wali Murid dan Masyarakat Jatimulyo sangat menyayangkan , kenapa masalah ini sampai di selesaikan di Meja Hijau.
Muksin Ketua RT 29 Dusun Tunjungsari Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang sangat prihatin melihat persoalan ini berlarut-larut dan tidak kunjung selesai.
"Kami berharap agar murid-murid SDN Jatimulyo 01 segera bisa kembali belajar di sekolah asalnya lagi,"harap Muksin.
Muksin memohon pada Pemeritah Lumajang agar masalah ini di perhatikan demi pendidikan anak- anak Jatimulyo.
"Kami memohon pada Pak Bupati dan Bu Wabup serta Pak DPRD Lumajang supaya mengupayakan anak-anak SDN Jatimulyo 01 kembali belajar di sekolah asal, agar mereka bisa fokus dan bisa tenang dalam belajar,"pintanya.
Kondisi siswa siswi SDN Jatimulyo 01 yang selalu pindah- pindah tempat belajar bisa mempengaruhi pelajarannya dan SDN Jatimulyo 02 kena imbas juga akibat masalah yang dialami Siswa SDN Jatimulyo 01 Kunir.
Pembelajaran yang diterapkan pihak sekolah di nilai masyarakat kurang tepat sebab satu ruang kelas di campur kelas 1 dan kelas 4 dalam proses belajar mengajar.
"Jadi anak-anak tidak bisa fokus belajarnya kecuali kelas 1 dengan kelas 1,"ucap Siti wali murid SDN Jatimulyo 02 pada wartawan.
Satu ruang kelas di pandu 2 orang guru untuk mengajar.
Sedangkan SDN Jatimulyo 02 memiliki 6 ruang klas,1 ruang untuk kantor Kepala Sekolah plus Guru Klas dan ada tambahan tempat parkir di seket jadi tempat belajar.
Jumlah murid SDN Jatimulyo 01 cukup banyak kurang lebih 204 siswa sedangkan jumlah siswa SDN Jatimulyo 02 sekitar 48 siswa.
Jadi kapasitas gedung sekolah yang ada saat ini tidak memadai untuk menampung limpahan murid-murid dari SDN Jatimulyo 01 yang begitu banyak.
Para wali murid SDN Jatimulyo 01 Kunir mengancam akan memindahkan anak-anaknya sekolah di SD yang dekat dengan tempat tinggalnya,kalau tahun ajaran baru,anak-anaknya masih tetap belajar di SDN Jatimulyo 02 Kunir.
Susiami Kepala Sekolah SDN Jatimulyo 01 juga merangkap Plt.SDN Jatimulyo 02 tidak ada di tempat, menurut keterangan salah seorang Guru Susiami datang cuman absen lalu pergi lagi.
Di temui di rumahnya Dulhan Wakil Komite SDN Jatimulyo 02 menyampaikan sungguh kasihan melihat nasib murid-murid SDN Jatimulyo 01 dan Jatimulyo 02 yang pembelajarannya seperti saat ini.
"Sistim campur yang di pakai ini,jelas anak- anak tidak akan bisa fokus dalam belajar,"kata Dulhan pada wartawan r-semeru.com,Kamis(4/11/2021).
"Kami sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk secepatnya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Maiyeh B.Asmah pemilik tanah yang selama ini di pakai untuk SDN Jatimulyo 01,sambil menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung, supaya anak-anak SDN Jatimulyo 01 bisa kembali belajar di sekolah asalnya dan anak-anak bisa kembali tenang dalam belajar dan juga anak- anak dari SDN Jatimulyo 02 bisa fokus lagi dalam belajar,"mohon Dulhan Wakil Komite SDN Jatimulyo 02.(bs-tim).