-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oktafiyani,SH Anggota DPRD Lumajang,Akan Perjuangkan Keinginan Warga Kamar Kajang Sumberwuluh

Tuesday, 25 January 2022 | 21:29 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-25T14:29:58Z


Lumajang,r-semeru.com // Serap Aspirasi Masyarakat Dapil III Bulan Januari 2022 mulai  digelar para Anggota DPRD Lumajang.Salah satunya Oktafiyani, SH anggota DPRD sekaligus sebagai Wakil Pimpinan DPRD lumajang periode 2019-- 2024 dari Fraksi Partai Gerindra dapil III meliputi 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Pasirian, Kecamatan Candipuro, Kecamatan Pronojiwo, Kecamatan Tempursari,turun gunung untuk menampung uneg-uneg atau dikenal dengan Serap Aspirasi Masyarakat,Oktafiani laksanakan kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat pada, Selasa(25-1-2022) pukul 15.00 wib.


Acara Serap Aspirasi Masyarakat tersebut  dilaksanakan di rumah Sukani warga Dusun Kamar Kajang Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang. 



Hadir dalam acara tersebut Kades Sumberwuluh H. Sulhan, Tokoh Masyarakat,Tokoh   Pemuda, Tokoh Wanita Dusun Kamar Kajang Desa Sumberwuluh.


Abdul Azis Plt.Camat Candipuro dan  Kapolsek Candipuro IPTU  M. Kasirin juga hadir dalam kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat Masa Persidangan 1 Anggota DPRD Lumajang Tahun 2022 tersebut. 


Sukani Tokoh Masyarakat Kamar Kajang menyampaikan keinginan Masyarakat Sumberwuluh melalui Oktafiani,SH diantaranya meminta pada Pemeritah Kabupaten Lumajang agar ;

1.Kembali normalnya Dusun Kamar Kajang 

2.Memohon percepatan pembuatan tanggul yang ada di Besuk Perak. 

3.Memohon pada Pemkab Lumajang untuk yang ikut Huntaran,yang disana mungkin ada fasilitas- fasilitas yang difasilitasi Pemerintah dan kami yang bertahan disini yang mempertahankan tanah kelahiran kami, kami juga ingin diperhatikan serupa dengan yang ikut Huntara dari Pemerintah. 


Menurut Sukani di Dusun Kamar Kajang ada 385 KK,dan yang ikut Relokasi Huntara Pemerintah sebanyak 85 KK. 


Sukani juga menyampaikan 

Keinginan Masyarakat Sumberwuluh terkait pasir agar tidak dipersulit  apabila masyarakat memanfaatkan, "kami pingin agar tidak dipersulit apabila ingin memanfaatkan pasir tersebut,"pinta Sukani. 


"Saat ini kami minta pasir ditanah sendiri sangat sulit, sulitnya otomatis dikarenakan itu sepengetahuan saya pribadi itu dikelolah oleh PUPR dan yang menjaga portal itu dari pihak TNI,"tambah Sukani Tokoh Masyarakat Kamar Kajang.


Sementara PLT Camat Candipuro Abdul Azis mengatakan pro kontra masyarakat tentang  penolakan Relokasi dan  Huntara sudah tidak ada masalah. 


"bagaimanapun Pemerintah menginginkan masyarakat yang berada di zona merah,itu harus direlokasi,tetapi dengan catatan hak-hak masyarakat yang berada dizona merah tetap terlindungi dan tetap diakui,"tegas Camat Candipuro.


Oktafiani melalui Serap Aspirasi Masyarakat pada hari ini hasilnya akan diperjuangkan dan disampaikan ke Pemerintah. 


Keinginan masyarakat kata Oktafiani pingin kembali seperti semula.


"Intinya masyarakat pingin kembali ekonominya dan pingin merasa tenang kembali dan punya hunian lagi,"jelas Okta pada awak media ini. 


Disamping itu Oktafiani juga menampung keinginan masyarakat tentang penanggulan tanggul yang dulu agar bisa ditinggikan agar mereka merasa aman. 


Okta juga berharap pada masyarakat agar bisa memanfaatkan pasir yang dirumah- rumah atau diwilayah lingkungannya dia, agar mereka bisa memanfaatkan pasir tersebut untuk memulihkan ekonomi masyarakat Dusun Kamar Kajang Desa Sumberwuluh.


"karena mereka dulu kerjanya di pasiran," Pungkas Oktafiani.(ynr-bs).

×
Berita Terbaru Update