Lumajang,R-semeru.com --Polsek Kota dan Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan 5 pelaku judi online.5 orang pelaku yang berhasil diamankan Polsek Kota Polres Lumajang diantaranya, SA, AR, dan AB ketiganya warga kelurahan Rogotrunan, WI warga kelurahan Tompokersan dan NA warga Ditrotrunan.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D,S.I.K.,M.H menyampaikan,pengungkapan tindak pidana perjudian dengan menggunakan teknologi digital dilakukan oleh Satreskrim Polres Lumajang dan Polsek Kota saat konferensi pers,Selasa(20/9/2022)
"Ada dua jenis judi yang dilakukan tersangka diantaranya, sidney dan online slot. Untuk judi sidney dilakukan oleh 3 orang,"jelasnya pada awak media.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, kartu Handphone, bukti tranfer, ATM, uang, dan rekapan penombok.
"Para tersangka ada yang tiap transaksi sampai 250 ribu, bahkan ada yang mengaku tidak pernah menang tetap kita amankan biar ada efek jerah dan bisa untuk pelajaran bagi pelaku lain,"ungkap Kapolres Lumajang.
Kelima pelaku dijerat Undang-Undang No 19 Tahun 2015 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan, dan terancam hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp 15 Milyar,"pungkas Dewa.(juki)