Probolinggo,R-semeru.com -- Terdakwa kasus pemberian keterangan Palsu Moch. Iqbal Ali Warsa Kepala desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Semakin mendapat sorotan dari berbagai kalangan aktivis dan masyarakat peduli transparan, dimana Kepala Desa (Kades)Temenggungan sudah berstatus sebagai terdakwa diancam pidana dalam pasal 242 ayat (1) KUHP. Jum'at (24/03/2023).
Miris, Prayuda, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa kasus pemberian keterangan palsu, mengajukan permohonan perubahan perbaikan mengenai keterangan saksi yang terurai dalam Putusan Perkara Nomor : 0711/Pdt.G/2022/PA.Kraksaan, tertanggal 12 April 2022 dan Permohonan Perubahan Perbaikan tersebut tidak diterima.
Selanjutnya terdakwa mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Nomor : 1761/Pdt.G/2022/PA.Krs tertanggal 14 September 2022, namun permohonan perubahan perbaikan tersebut kembali tidak diterima.
Ketua Dewan Pengurus Cabang PAPDESI Kabupaten Probolinggo Dr. Supriyanto. S.Sos.,M.si, saat dikonfirmasi awak media terkait hal diatas, dirinya membenarkan dan masih menunggu proses hukum yang ada untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan supremasi hukum.
"Kalau tanggung jawab organisasi kita sudah coba juga kirim atau layangkan surat ke Pemda yang sifatnya administratif untuk bijaksana dengan menunggu proses hukum yg masih beracara di pengadilan. Untuk bantuan Hukum pihak Kades sudah mengupayakan dan didampingi pengacaranya yang lebih punya kewenangan sebagai pendamping dalam proses beracara di pengadilan.
Mudah- mudahan semua bisa berjalan lancar dan baik-baik saja," jelasnya.
Terkonfirmasi, Ketua BPD Desa Temenggungan Sugianto, juga mengungkapkan bahwa kemarin sudah melayangkan surat kepada Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, di Jakarta, melalui Sekda Provinsi Jawa Timur.
"Dan hari ini kami mengirim surat kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Probolinggo, perihal, Permohonan pemberhentian sementara kepala Desa Temenggungan, tujuan kami agar tidak menjadi gejolak di tengah masyarakat Desa Temenggungan," ungkapnya.
Tim media juga berhasil mengkonfirmasi Camat Kecamatan Krejengan saat di Kantor Bupati Probolinggo, dirinya menyampaikan menjadi penjamin di kejaksaan Negeri Kraksaan.
"Kami menjadi penjamin (jaminan orang), di kejaksaan negeri (Kajari) Kraksaan, kalau sebagian kepala desa Se kecamatan Krejengan menjadi penjamin di Polda Jatim, tujuannya sama agar kepala desa tersebut tidak ditahan, kalau kepala desa sampai terjadi penahanan maka jelas pelayanan ke masyarakat akan terbengkalai," pungkasnya.
Reporter : bas/ tim