-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penambangan Pasir CV Panca Abadi di Wilayah Pangkuan Sumber Urip Diduga Ilegal.

Wednesday, 1 March 2023 | 09:29 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-01T02:38:09Z
     M. Rifa'i Kepala Sub.Seksi HKAKP

Probolinggo,R-semeru.com -- Hasil Konfirmasi beberapa awak media ke KPH Probolinggo pada hari Selasa tanggal 28 -2-2023 sungguh mengejutkan. Pasalnya hasil konfirmasi keterangan yang didapat bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan CV. Panca Abadi selama ini diduga ilegal. 

Beberapa awak media tidak bisa menemui Kepala ADM KPH Probolinggo yang berkantor di Jalan Suroyo No.12 Probolinggo Jawa Timur menurut keterangan  resepsionis sedang zoom meeting. 

Oleh resepsionis para awak media diarahkan ke M.Rifa'ai Kepala Sub.Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan ( HKAKP) 

Saat dikonfirmasi terkait kegiatan penambangan pasir CV. Panca Abadi di kawasan hutan milik perhutani Wilayah Pangkuan Sumber Urip M. Rifa'i tidak bisa menjelaskan dikarenakan baru menjabat Kepala Sub.Seksi HKAKP KPH Probolinggo. 

Menurut keterangan Staf HKAKP KPH Probolinggo Wiwit Sugeng Widodo kegiatan penambangan pasir CV. Panca Abadi di Wilayah Pangkuan Sumber Urip adalah ilegal.Dan Wiwit mengetahui kalau ilegal dikarenakan setiap proses perijinan pihaknya dilibatkan. 
    Wiwit Sugeng Widodo Staf HKAKP

"Karena belum ada ijin dari Kementrian, sebab setiap proses perijinan kami selalu dilibatkan terkait dengan Pertek dan lain lain,"terangnya.

Perhutani tidak bisa melakukan penindakan pada Panca Abadi walau kawasan tersebut milik Perhutani
"Betul itu wilayah kami tapi itu kewenangan yang berwajib," kata Wiwit. 

"Panca Abadi itu memang kami dulu pernah bersurat pada Panca Abadi,tembusan pada Bupati dan Polres terkait kegiatan ilegal tersebut pada tahun 2019,"ujar Wiwit. 

"Kami Perhutani hanya bisa memberikan larangan dan himbauan tapi tidak berhak untuk menyetop yang berhak yang berwajib,"lanjutnya.

Wiwit membantah kalau pihak Perhutani dikatakan bermain mata dengan Panca Abadi. 

"Kalau kami bersurat berarti kami tidak ada apa apa, bisa dibuktikan seandainya Polmab kami atau Aparat yang lain menerima sesuatu dari Panca Abadi,"tantang Wiwit. 

KPH Probolinggo sudah melakukan teguran di Tahun 2019 akan tetapi sampai sekarang Panca Abadi masih tetap  beroperasi walaupun diduga tidak mengantongi ijin. 

Lebih lanjut Wiwit Sugeng Widodo mengatakan kalau Panca Abadi pernah mengajukan permohonan sampai Pertek tapi tidak lanjut sampai sekarang 
"Kami kurang tahu sudah berjalan, kayaknya belum lanjut sampai sekarang, sampai terakhir perijinan,"ungkap Wiwit.

M. Rifa'i menyarankan ke awak media untuk lebih jelasnya agar klarifikasi ke Asper Pasirian dan Waka Perhutani di Lumajang. 

M.Rifa'i berjanji akan menyampaikan ke ADM hasil wawancara beberapa awak media dengan dirinya dan Stafnya terkait penambangan pasir secara ilegal di kawasan Perhutani Wilayah Pangkuan Simber Urip Lumajang, Jawa Timur. 

Reporter  : bs & tim
×
Berita Terbaru Update