-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Orang Terlibat Carok Gegara Perempuan, Satu Tewas Di TKP

Tuesday, 4 April 2023 | 22:08 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-04T15:08:10Z




Lumajang,r-semeru.com – Masyarakat digemparkan dengan terjadinya carok dua orang pria yang masih bertetangga di Desa Meninjo kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, Senin (03/04/2023) sekitar pukul 9.00 wib,satu diantara tewas di tempat kejadian dengan luka disekujur tubuhnya, diduga carok itu terjadi akibat hubungan asmara antara isrti pelaku dengan korban. Kedua pria yang terlibat carok itu berinisial “B” (43) pelaku dengan korban meninggal dunia inisial “N” (42).

“Kita lakukan Press Release terkait kejadian kemarin Senin (03/04/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di desa Meninjo Kecamatan Ranuyoso kabupaten Lumajang yang mana korban adalah inisial “N” alamat desa meninjo, pelaku inisial “B” yang merupakan tetangga korban,"ungkap Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto,S.H pada awak media saat gelar Press Release di loby Mapolres Lumajang,Selasa (04/04/2023), pukul 13,00 wib. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang menjelaskan motif terjadinya Carok antara N dan B karena telah diketahui hubungan asmara/perselingkuhan antara “N” dan istri terrsangaka “B” yang sempat di pergoki oleh orang tua tersangka di lokasi kandang ayam.

Korban tewas dilahan tebu usai duel carok dengan pelaku. 
“Modus operandi terjadinya pembunuhan tersebut sebelumnya antara istri dari tersangka ada menjalin hubungan khusus dengan korban, pada hari minggu sekitar habis sholat tarawih di lokasi kandang ayam istri tersangka kepergok bersama dengan korban, yang memergoki adalah orang tua tersangka, dan di situlah orang tuanya menceritakan bahwa telah memergoki istrinya bersama korban di kandang ayam, hingga akhirnya keesokan harinya terjadi duel carok antar tetangga tersebut,"jelasnya.

AKP Hari Siswanto, S.H melanjutkan “Untuk sangkaan pasal yang kami terapkan pasal 340 subsider pasal 338 yang mana ancaman hukuman selama 20 tahun penjara,"pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto,S.H menghimbau kepada masyarakat jika ada permasalahan pribadi jangan di diselaikan dengan main hakim sendiri segera laporkan kepada pihak yang berwajib, pihak Polres Lumajang akan segera merespon dan akan selalu melayani aduan masyarakat dengan cepat.

Reporte  : bas/ tim
×
Berita Terbaru Update