-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satlantas Polres Lumajang Tilang 15 Kendaraan Melanggar Pembatasan Operasional Selama Lebaran Idul Fitri

Tuesday, 18 April 2023 | 17:18 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-18T10:18:41Z

Lumajang,r-semeru.com --Anggota Satlantas Polres Lumajang berikan tindakan tilang kendaraan yang mengakut barang melanggar Pembatasan operasional angkutan kendaraan barang selama lebaran idul Fitri, Selasa (18/4/2023).

Sebanyak 15 truk yang melintas di Simpang 3 Pos Wonorejo, Kecamatan-kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang diberikan tindakan tilang dan teguran lisan.
"Ada sekitar 15 kendaraan mengakut barang karena melanggar pembatas operasional angkutan barang selama lebaran idul Fitri," ujar Kasatgas Ops Ketupat IPDA Didit Ardiana Abdillah.

Didit juga memberikan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang dalam dua tahap. Untuk arus balik Periode I akan dilakukan pada 24-26 April 2023.

"Sedangkan untuk gelombang kedua arus balik kita lakukan pembatasan pada 29 April - 2 Mei 2023," ujarnya.

Reporter : thr/jk
×
Berita Terbaru Update