Malang,r-semeru.com-- Banyak orang atau ahli waris yang bingung dan hampir tidak tahu caranya dan bagaimana yang harus di lakukan apa bila atas nama (Debitur) meninggal dunia, apa yang akan terjadi jika Debitur meninggal dunia saat Cccilan belum lunas?
Sebagian orang sempat berpikir jika kamu meninggal dunia bagaimana nasib utang-utang yang dimiliki atau tertanggung selama ini oleh Debitur? akankah otomatis akan lunas? dengan kondisi peminjam yang meninggal dunia atau akan jadi berpindah tangan? Ke ahli warisnya,beberapa orang pasti pernah memikirkan hal tersebut tetapi tidak mendapatkan jawaban yang pasti.
Malang,13/5/2023 awak media R-semeru.com menyambangi salah satu Praktisi Hukum " DS LAW OFFICE di kota Malang, di selah- selah kesibukan nya Dedy Sutejo,S.H. yang cukup padat beliau mau berbagi Tips apa dan langkah apa yang harus di ambil pihak keluarga( Ahli Waris) dari debitur yang sudah meninggal, ternyata jika seorang debitur memiliki pinjaman atau ikatan utang-piutang, maka utang tersebut harus dilunasi oleh debitur meskipun debitur meninggal dunia sebelum utangnya lunas. Lantas bagaimana jika debitur atau peminjam meninggal dunia?
"Utangnya dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Ternyata untuk urusan utang piutang memang sudah ada hukumnya," ujar Dedy Sutejo,S.H, Ketua BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA Jawa Timur. Juga Sebagai Advokat(Pengacara) di Malang Raya.
Kira-kira jenis Hutang apa saja yang biasanya diwariskan oleh debitur?
Berikut penjelasan Dedy Sutejo,S.H tentang jenis-jenis hutang yang bisa di wariskan ke ahli waris :
1.KPR Rumah :
Jenis hutang pertama yang bisa diwariskan kepada ahli waris adalah cicilan KPR. Cicilan rumah atau KPR biasanya memiliki jangka waktu yang cukup panjang bahkan hingga beberapa belas tahun. Hal ini tentu memiliki risiko yang membuat debitur meninggal sebelum cicilan KPR lunas. Saat debitur meninggal dunia, utang atau cicilan KPR bisa menjadi warisan keluarga atau hak waris beserta dengan kepemilikan rumah.
Solusi untuk pelunasan KPR bisa bervariasi tergantung dari kebijakan bank dan kesepakatan dengan nasabah. Penyelesaian utang dan cicilan KPR juga tergantung dari track record kamu dalam membayar cicilan semasa kamu hidup. Jika debitur semasa hidup membayar cicilan KPR secara lancar tanpa ada tunggakan dan memiliki asuransi jiwa, maka debitur bisa melakukan klaim kematian kepada asuransi jiwa untuk melunasi KPR.
Bahkan untuk beberapa kasus, pihak asuransi akan cover biaya KPR dan bisa dianggap lunas. Meskipun begitu pelunasan KPR tetap harus sesuai dengan perjanjian pihak asuransi, bank, dan debitur.
Lalu bagaimana jika debitur tidak memiliki asuransi pada KPR tersebut? Maka ahli waris wajib melunasi cicilan KPR beserta tunggakan dan denda jika ada. Ahli waris menjadi pihak yang ditunjuk nasabah pada surat wasiat dan memiliki kekuatan kuat di mata hukum. Setelah ahli waris sudah melunasi utang KPR, maka rumah tersebut menjadi ahli waris.
2.Cicilan Mobil :
Salah satu jenis utang yang bisa diwariskan adalah utang cicilan mobil atau kredit kendaraan bermotor. Biasanya, ketika debitur atau peminjam meninggal dunia, pihak perusahaan berhak mengambil mobil atau menyita kendaraan. Namun, hal ini juga dapat berubah tergantung dengan kesepakatan masing-masing.
Sebagai contoh, saat kamu mengajukan kredit mobil, nasabah dan pihak leasing akan membuat surat perjanjian yang akan disetujui dan ditandatangani kedua belah pihak. Nah, di surat perjanjian itulah kamu harus mengecek, bagaimana jika kamu meninggal dunia ketika cicilan mobil belum lunas.
Cek juga apakah pihak asuransi kendaraan akan memberikan santunan meninggal dunia ketika pemegang polis meninggal dan memberikannya kepada ahli waris atau pihak asuransi akan cover ketika kamu meninggal dunia karena keadaan tertentu. Lebih lanjut, utang kendaraan bermotor juga akan dipengaruhi oleh jaminan fidusia.Jaminan fidusia merupakan hak kepemilikan suatu benda atas dasar ketentuan dan kepercayaan tertentu dapat dialihkan ke dalam penguasaan pemilik benda.
3.Kartu Kredit :
Utang kartu kredit juga dapat diwariskan kepada ahli waris. Tidak ada kemungkinan penyitaan dalam utang kartu kredit karena tidak ada aset yang bisa ditarik. Biasanya pihak bank akan melakukan penagihan langsung kepada ahli waris. Meskipun begitu, ternyata ada program yang dapat melindungi ahli waris dari cicilan dan tagihan dengan premi asuransi.Program perlindungan cicilan ini memang memiliki peraturan yang berbeda untuk setiap bank. Namun, umumnya asuransi kartu kredit akan memberikan pertanggungan nasabah dari beberapa risiko mulai dari risiko kematian, penyakit kritis, cacat tetap, dan keadaan cacat sementara.Jika debitur memiliki asuransi, dan saat debitur meninggal dunia, pihak asuransi akan melunasi seluruh tagihan utang kartu kredit secara langsung. Bahkan beberapa perusahaan asuransi akan melunasi tagihan serta memberikan santunan uang tunai.
"Itulah Jenis beberapa contoh kasus ketika debitur meninggal dunia, namun dalam kondisi Hutangnya belum lunas,"ucap Dedy Sutejo,S.H.
Dedy menyarankan alangkah baiknya konsumen memakai jasa seorang Advokat atau Pengacara atau Praktisi Hukum yang benar-benar faham tentang persoalan atau Histori angkat kredit dari Debitur tersebut, sehingga Ahli waris Debitur tersebut tidak merasa di rugikan oleh pihak-pihak atau oknum-oknum pihak Liesing atau kreditur tersebut.
"Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Debitur yang ingin mencari tahu tentang informasi pelunasan utangnya," pungkas Dedy Sutejo,S.H.
Reporter : Dd/red